Kapolda Metro Jaya Sebut Pengakuan SYL Serahkan Rp1,3 M ke Firli Sangat Menarik

Laporan: Firdausi
Kamis, 27 Juni 2024 | 11:45 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto (SinPo.id/Firdausi)
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menilai pernyataan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku memberi uang Rp1,3 miliar ke Firli Bahuri merupakan fakta persidangan yang menarik. 

"Itu fakta dalam persidangan kemarin menarik, itu akan dikroscek dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang ada," kata Karyoto kepada wartawan pada Kamis, 27 Juni 2024. 

Dia juga mengatakan, pengakuan SYL itu akan menjadi bahan koordinasi pihaknya dengan jaksa peneliti. 

"Mungkin ini apakah itu akan menjadi bahan koordinasi dengan jaksa peneliti atau tidak,” tuturnya. 

Karena itu, kata dia, saat ini penyidik tengah menyempurnakan berkas perkara Firli Bahuri untuk segera berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan. 

"Kita tidak mau lama-lama ya sebenarnya, mudah-mudahan nanti penyidik sudah bisa klop dan maksimal,” tuturnya.

Sebelumnya, SYL mengakui pernah menyerahkan uang senilai Rp1,3 miliar ke Firli. SYL membenarkan uang itu diserahkan dalam dua kali penyerahan dengan nilai Rp500 juta dan Rp800 juta.

Mulanya, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan terkait pertemuan SYL dan Firli Bahuri di sebuah lapangan badminton di kawasan Jakarta Pusat. SYL mengatakan ia diundang oleh SYL untuk datang ke GOR badminton tersebut.

"Pada persidangan yang lalu juga terungkap bahwa saudara ada komunikasi tadi saudara sudah menjelaskan atas pertanyaan saya juga, ada penyelidikan dari KPK sehubungan dengan ini, kemudian saudara menjumpai beberapa kali sampai ada berita, bahwa saudara menjumpai Katua KPK, Pak Firli bahuri. Yang viral itu pada saat pertemuan saudara di GOR yang ada fotonya. Apa maksud saudara mau ketemu dengan Ketua KPK Firli Bahuri itu? Kalau memang saudara benar-benar tidak tahu waktu itu, apa maksud saudara ketemu dengan Pak Firli Bahuri?" tanya hakim dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta pada Senin, 24 Juni 2024.

"Pak Firli hanya mengundang saya untuk datang GOR itu, untuk menyaksikan, atau ikut bermain bulutangkis. Intinya seperti itu yang pertama saya pahami," jawab SYL.

Seperti diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL sejak 22 November 2023. 

Dia dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).sinpo

Komentar: