TUNTUTAN SYL

Mantan Anak Buah SYL Dituntut Enam Tahun Penjara

Laporan: david
Jumat, 28 Juni 2024 | 18:39 WIB
Sidang tuntutan SYL dan anak buahnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (SinPo.id/ Ashar)
Sidang tuntutan SYL dan anak buahnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Mantan pejabat Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Muhammad Hatta merupakan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif, sedangkan Kasdi merupakan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif.

Jaksa KPK meyakini Hatta dan Kasdi terlibat dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan yang juga menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa KPK Meyer Simanjuntak saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 28 Juni 2024.

Sementara, SYL dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh JPU KPK.

Para terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK menjerat SYL atas kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL sedang berproses di pengadilan.

SYL didakwa memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

Uang tersebut adalah total yang diterima dalam periode 2020 hingga 2023. Berikut ini merupakan rincian sumber-sumber upeti SYL selama 2020-2023.

-Sekretariat Jenderal Kementan: Rp 4,4 miliar

-Ditjen Prasarana dan Sarana: Rp 5,3 miliar

-Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan: Rp 1,7 miliar

-Ditjen Perkebunan: Rp 3,8 miliar

-Ditjen Hortikultura: 6,07 miliar

-Ditjen Tanaman Pangan: Rp 6,5 miliar

-Balitbang Pertanian/BSIP: Rp 2,5 miliar

-BPPSDMP: Rp 6,8 miliar

-Badan Ketahanan Pangan: Rp 282 juta

-Badan Karantina Pertanian : Rp 6,7 miliar

Uang puluhan miliar itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.

Sementara untuk kasus TPPU saat ini masih dalam proses penyidikan. Dalam kasus ini, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan.sinpo

Komentar: