PILKADA SERENTAK 2024

Bawaslu Minta KPU Waspadai Penyalahgunaan Data Orang Meninggal di TPS

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 28 Juni 2024 | 18:54 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (SinPo.id/Ashar)
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewaspadai kemungkinan penyalahgunaan data orang meninggal untuk memilih pasangan calon tertentu saat pemungutan suara di TPS. 

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, penyalahgunaan data tersebut pernah terjadi saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

"Di Pilkada 2020, ada orang yang sudah meninggal bisa memilih di TPS. Ada surat suaranya, ada tanda tangan di daftar hadirnya. Jadi, KTP-nya digunakan oleh orang lain, sengaja, karena KTP-nya (foto) sudah buram,” kata Bagja dalam keterangannya, Jumat, 28 Juni 2024.

Setelah ada pemeriksaaan, kata dia, ternyata orang yang datanya disalahgunakan itu, meninggal dunia empat hari sebelum pemungutan suara. Alhasil, Mahkamah Konstitusi pun memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS yang bermasalah tersebut.

"Horor itu. Itu hanya terjadi di Indonesia,” ujar dia. 

Oleh karenanya, lanjut Bagja, KPU dan Bawaslu sengaja mengutamakan penduduk yang tinggal di lingkungan TPS sebagai anggota KPPS dan panitia pengawas. Hal itu guna mencegah penyalahgunaan data tersebut. 

"Itu kenapa petugas KPPS harus penduduk setempat supaya mengenal siapa yang memilih pada saat itu. Ini kemudian wisdom-nya teman-teman KPU dan Bawaslu dalam memilih penyelenggara ad hoc di bawahnya,” tutur Bagja. 

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, ada kemungkinan pelanggaran terkait pemilihan terjadi saat rekapitulasi suara. Dia pun meminta penyelenggara, termasuk pengawas di TPS, mewaspadai suara nol.

“Yang namanya nol dalam rekapitulasi itu besar. Teman-teman polisi, jaksa harus dikasih tahu ini biar bukan cuma joke (candaan, red.) penyelenggara. Jadi nol itu kadang-kadang bisa jadi tuyul. Nol-nya tiba-tiba 100, nol-nya hilang,” tandasnya. sinpo

Komentar: