SYL Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
SinPo.id - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan memjalani sidang tuntutan pidana dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
SYL akan menjalani sidang bersama dengan dua terdakwa lainnya, yakni mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
"Betul pada hari ini, salah satu agenda di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah pembacaan surat tuntutan SYL dan kawan-kawan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya pada Jumat 28 Juni 2024.
Diketahui, KPK menjerat SYL atas kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL sedang berproses di pengadilan.
SYL didakwa memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
Uang tersebut adalah total yang diterima dalam periode 2020 hingga 2023. Berikut ini merupakan rincian sumber-sumber upeti SYL selama 2020-2023.
- Sekretariat Jenderal Kementan: Rp 4,4 miliar
- Ditjen Prasarana dan Sarana: Rp 5,3 miliar
- Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan: Rp 1,7 miliar
- Ditjen Perkebunan: Rp 3,8 miliar
- Ditjen Hortikultura: 6,07 miliar
- Ditjen Tanaman Pangan: Rp 6,5 miliar
- Balitbang Pertanian/BSIP: Rp 2,5 miliar
- BPPSDMP: Rp 6,8 miliar
- Badan Ketahanan Pangan: Rp 282 juta
- Badan Karantina Pertanian : Rp 6,7 miliar
Uang puluhan miliar itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.
Sementara untuk kasus TPPU saat ini masih dalam proses penyidikan. Dalam kasus ini, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan.