Bantah Terima Rp1,3 Miliar, Polda Metro Beberkan Empat Alat Bukti

Laporan: Firdausi
Jumat, 28 Juni 2024 | 10:44 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/Dok.Polda Metro Jaya)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/Dok.Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak merespon pernyataan Firli Bahuri yang membantah menerima uang Rp1,3 miliar dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Menurutnya, ada empat alat bukti yang kuat untuk mematahkan bantahan mantan ketua KPK itu. 

"Ada empat alat bukti dalam penanganan perkara a quo kasus Firli sudah didapatkan penyidik tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat, 28 Juni 2024. 

Dia menambahkan, empat alat bukti itu juga yang menjerat Firli sebagai tersangka kasus pemerasan SYL 

"Dengan alat bukti itu menjerat Firli sebagai tersangka," tuturnya. 

Meski demikian, Ade tak mempermasalahkan bantahan Firli perihal tak menerima uang Rp 1,3 miliar itu, karena itu merupakan hak tersangka untuk mengelak. 

"Saya kira untuk membantah keterangan yang dibantah oleh pihak FB itu adalah hak tersangka," tegasnya 

Sebelumnya, kuasa hukum Firli Bahuri Ian Iskandar membantah kliennya menerima uang Rp1,3 miliar dari SYL. Ian menyebut pernyataan SYL adalah fitnah. 

"Yang jelas itu keterangan bohong dan tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya," kata Ian, Selasa, 25 Juni 2024. sinpo

Komentar: