SERTIFIKAT TANAH ELEKTRONIK

AHY Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik di Kalteng

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 28 Juni 2024 | 23:16 WIB
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (SinPo.id/ Dok. ATR)
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (SinPo.id/ Dok. ATR)

SinPo.id - Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan tiga Sertifikat Tanah Elektronik terhadap Aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan peruntukan stadion olahraga dan gedung kantor.

Penyerahan Sertifikat Tanah Elektronik ini, kata AHY, merupakan bagian dari transformasi digital yang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) lakukan dengan harapan semakin memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

"Semangat kami Kementerian ATR/BPN untuk melakukan transformasi digital dari sertipikat konvensional menjadi yang serba digital, setiap saat bisa kita cek melalui handphone kita," kata AHY dalam siaran pers resminya, Jumat, 28 Juni 2024.

"Saya berharap jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah semakin giat mengimplementasikan transformasi digital," sambungnya. 

Dalam kesempatan itu, AHY juga menyerahkan Sertifikat Tanah Elektronik untuk tanah wakaf dan rumah ibadah, yakni Musala, Masjid, dan Gereja.

"Ini adalah kegiatan yang terus menjadi tugas sehari-hari Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia untuk meyakinkan agar program penyertipikatan secara nasional dalam semangat Reforma Agraria,” ungkap dia. 

Sementara itu, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengapresiasi langkah disertifikasi tanah yang dijalankan Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota.

Dia mengatakan, penyerahan sertifikat ini merupakan wujud dari kolaborasi dan koordinasi yang baik antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemprov Kalimantan Tengah dan Pemkot Palangka Raya.

"Melalui kegiatan ini, pemerintah dan masyarakat mendapat kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki," ujar Sugianto. 

"Terima kasih telah melaksanakan sertipikasi Barang Milik Negara berupa pemberian Hak Pakai atas nama Pemprov Kalimantan Tengah dan Pemkot Palangka Raya,” tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI