Seorang Ibu Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Anak Kandung

Laporan: Firdausi
Senin, 03 Juni 2024 | 14:59 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Firdausi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Polda Metro Jaya menetapkan tersangka seorang wanita berinisial R (22) yang melecehkan anak kandungnya yang berusia 4 tahun. Kini tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. 

"Pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Senin, 3 Juni 2024. 

Menurut Ade, kasus tersebut sudah ditangani Direktorat Krimsus Polda Metrto Jaya. 

Atas ulahnya pelaku juga dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014. 

"Kita kenakan pelaku tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tuturnya. 

Viral aksi cabul yang dilakukan seorang ibu kandung inisial R (22) kepada anaknya yang berusia 4 tahun. Aksi cabul dilakukan ibu muda itu dengan membuat video yang mempertontonkan aksi asusila kepada anaknya sendiri.  

Di video, pelaku menelanjangi anaknya. Dia lalu mengisap kemaluan anaknya. Namun sempat terdengar jika anak tersebut memanggil perempuan di depannya itu dengan panggilan 'mama'.sinpo

Komentar: