Polisi Tangkap Kakek yang Cabuli Cucu di Depok

Laporan: Firdausi
Selasa, 25 Juni 2024 | 11:41 WIB
Ilustrasi penangkapan. (SinPo.id/Thinkstock)
Ilustrasi penangkapan. (SinPo.id/Thinkstock)

SinPo.id - Polisi menangkap seorang kakek inisial IRN (58) pelaku pencabulan terhadap cucunya di wilayah Tapos, Depok. Saat ini terduga pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pancoran Mas. 

"Sudah ditangkap pelaku seorang engkong kasus pencabulan, sudah ditahan di Rutan Pancoran," kata Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati kepada wartawan pada Selasa, 25 Juni 2024. 

Nurhayati menuturkan, pelaku lain berinisial FJR (32) yang juga merupakan paman korbam sudah lebih awal ditetapkan tersangka atas dugaan rudapaksa terhadap dua korban. 

"Pelaku FJR, paman korban sudah lebih awal ditetapkan tersangka," ujarnya. 

Sebelumnya, dua bocah di bawah umur berinisial AA (9) dan TN (7) diduga menjadi korban rudapaksa di wilayah Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. 

Naasnya, AA (laki-laki) dan TN (perempuan) yang merupakan kakak-beradik diduga dirudapaksa oleh kakeknya sendiri IRN (58) dan pamannya FJR (32).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI