Kasus Pertemuan Firli-SYL, Masuk Tahap Penyidikan

Laporan: Firdausi
Selasa, 13 Agustus 2024 | 14:31 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/Dok.Polda Metro Jaya)
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/Dok.Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Polda Metro Jaya menaikan kasus pertemuan Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ke tahap penyidikan.

Pertemuan keduanya terjadi di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki, Jakarta Barat. Saat itu SYL diketahui sudah dilaporkan ke KPK saat Firli masih menjabat."LP kedua terkait pasal 36 Undang-Undang KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan saat ini sedang berproses," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 13 Agustus 2024.

Ade memastikan, tak ada kendala dalam kasus lain yang melibatkan Firli, meski ada kasus terbaru yang dinaikkan penyidik ke tahap penyidikan.

"Dan kami pastikan tidak ada kendala ataupun hambatan dalam penanganan perkara a quo. Ini akan berjalan secara profesional dan transparan," ungkapnya.

Seperti diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.sinpo

Komentar: