PASKIBRAKA BERJILBAB

Banjir Kritik, BPIP Bolehkan Paskibraka Berhijab Saat Pengibaran Bendera

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 15 Agustus 2024 | 19:58 WIB
Ketua BPIP Yudian Wahyudi (SinPo.id/ Dok. BPIP)
Ketua BPIP Yudian Wahyudi (SinPo.id/ Dok. BPIP)

SinPo.id - Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengatakan, pihaknya mengikuti arahan Istana mengenai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Putri boleh  mengenakan jilbab saat upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI tanggal 17 Agustus 2024 nanti. 

Hal itu disampaikan Yudian usai banyak yang mengkritik BPIP buntut aturan  Paskibraka Putri melepas jilbab saat pengukuhan dan upacara HUT RI. 

"Dengan ini BPIP menegaskan mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Heru Budi Hartono) selaku penanggungjawab Pelaksanaan Upacara HUT RI ke-79 yang disampaikan pada tanggal 14 Agustus 2024 di Jakarta, yang menyatakan bahwa Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara," kata Yudian dalam keterangannya, Kamis, 15 Agustus 2024. 

Yudian juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian yang berkembang terkait dengan pelepasan jilbab bagi Paskibraka Putri Tingkat Pusat Tahun 2024. 

Di sisi lain, BPIP juga berterima kasih atas perhatian terhadap kiprah para anggota Paskibraka.

"BPIP menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas peran media dalam memberitakan kiprah Paskibraka selama ini," ucap dia.

Lebih lanjut, Yudian menegaskan, pernyataan resmi BPIP ini akan menjadi acuan pelaksanaan tugas Paskibraka untuk di tingkat pusat maupun daerah.

"Demikian pernyataan resmi BPIP, semoga dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas Paskibraka baik pada tingkat Pusat maupun Daerah," kata dia.sinpo

Komentar: