Pakar Nilai KPK Bisa Segera Tetapkan Lokot Nasution Cs Tersangka di Korupsi DJKA
SinPo.id - Pakar hukum pidana, Chudry Sitompul, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumalah nama pejabat yang diduga menerima korupsi dalam kasus korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2021-2022 sebagai tersangka.
Sebelumnya, mantan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zufikar Fahmi, dalam vonisnya mengakui memberikan uang suap sebesar Rp9,3 miliar kepada sejumalh orang dalam kurun waktu Januari 2012 hingga April 2023.
Mereka antara lain PPK Satker Makassar, Genry hidayat hingga PPK Satker Lampung Lokot Nasution yang kini menjadi Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut).
Menurutnya, nama-nama orang yang disebutkan dalam putusan pengadilan umumnya memiliki niat jahat sehingga dapat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Apakah disebutkan nama-nama di persidangan itu ada unsur kesengajaan atau tidak, mens rea ada atau tidak. Tapi pada umumnya, orang-orang yang disebutkan di sidang itu ada mens rea dari orang tersebut," kata Chudry kepada wartawan pada Senin, 12 Agustus 2024.
Ia melanjutkan, KPK tinggal mencari alat bukti lain untuk menjerat para pejabat terkait sebagai tersangka. Pasalnya, menurutnya, kemuingkinan seorang saksi atau terdakwa berbohong saat menyebutkan nama-nama penerima suap sangat kecil.
"Semestinya KPK berupaya mencari informasi apakah ada data pendukung pengakuan tersebut," ucap Chudry.
Sebelumnya, KPK membuka peluang memeriksa lagi Lokot dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi di DJKA Kemenhub tahun anggaran 2021-2022.
Dalam kasus ini, Lokot sebelumnya sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada akhir Februari 2024 silam.
Lokot diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas sebagai PPK dalam Paket Pekerjaan Pekerjaan Penanganan Amblesan Jalan KA di KM.114+500-KM.115+000 antara Cempaka-Negararatu Lintas Tarahan-Tanjung Enim dan Paket Pekerjaan Pembangunan Drainase Beton di Jalur Double Track KM.165+949-KM.171+949 antara Cempaka-Giham Lintas Tarahan-Tanjung Enim dan PPK pada Satker Lampung.
"Peluang (memeriksa lagi Lokot) selalu ada selama ada petunjuk dan alat bukti yang mendukung," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Zulfikar sendiri sudah divonis bersalah dan dihukum empat tahun penjara. Namun, Lokot dan sejumlah nama lainnya yang disebut sebagai penerima suap dari Zulfikar belum ditetapkan sebagai tersangka hingga sekarang.
Tessa menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menggunakan semua informasi di dalam persidangan, bila menila informasi terkait dapat mendukung proses pembuktian perkara yang sedang berjalan.
Bila tidak berhubungan langsung dengan perkara yang sedang disidangkan, menurutnya, JPU dapat membuat laporan pengembangan penuntutan sebagai bahan laporan kepada pimpinan untuk diputuskan kemudian.
"Atau disampaikan kepada Penyidik bila informasi tersebut dibutuhkan dalam mendukung penanganan perkara penyidikan yang sedang berlangsung," katanya.
KPK membongkar kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub melalui OTT pada April 2023 lalu. Saat itu, lembaga antirasuah langsung menetapkan 10 orang tersangka dan melakukan penahanan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Sebanyak enam tersangka berperan sebagai penerima suap. Yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK BTP Jabagteng Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.
Sedangkan empat tersangka selaku pemberi suap yaitu Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat; Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023 Yoseph Ibrahim; dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono.
Mereka sudah diadili dan dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam pengembangannya, KPK telah menetapkan lebih dari sepuluh tersangka lagi dalam kasus suap terkait jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.
KPK menyebut bahwa para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenhub, dua perusahaan korporasi, dan satu individu dari sektor swasta.