Polisi Segera Rampungkan Berkas Perkara Firli Bahuri
SinPo.id - Polda Metro Jaya segera merampungkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Berkas perkara tahap kedua Firli diklaim segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Berkas perkara Firli segera kita rampungkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Menurut Ade, sejatinya berkas perkara tahap pertama sudah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta. Namun, karena tak lengkap, kejaksaan mengembalikan lagi berkas tersebut ke polisi
"Makanya kita lengkapi lagi, saat ini, penyidik sedang memenuhi petunjuk P-19 dan hasil koordinasi dari jaksa penuntut umum," ungkapnya.
Kendati begitu, Ade mengungkapkan tak ada kendala dalam proses pelengkapan berkas perkara Firli tersebut.
"Tidak ada kendala. Semua kasus ini tetap profesional, transparan, dan akuntabel," ungkapnya.
Seperti diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.