PP Nomor 28/2024 Buka Peluang Rusaknya Moral

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 14 Agustus 2024 | 02:12 WIB
Alat kontrasepsi
Alat kontrasepsi

SinPo.id - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP Nomor 28/2024 itu menimbulkan kontroversi. Yaitu pada Pasal 103 ayat 4 di mana tercantum pemerintah bakal memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari upaya kesehatan reproduksi pada remaja usia sekolah.

Saya menolak rencana  pembagian alat kontrasepsi bagi siswa dan pelajar yang juga sebagai generasi muda Indonesia. Terbitnya PP Nomor 28/2024 itu lebih banyak merugikan rakyat Indonesia dengan membuka peluang rusaknya moral dan maraknya seks bebas dibandingkan keuntungan yang didapat.

Selain itu, kebijakan tersebut akan memperburuk kondisi moral generasi muda dengan semakin membuka peluang secara lebar maraknya seks bebas dikangan anak muda. Saya mengingatkan kembali agar pemerintah fokus dan serius untuk membenahi ekonomi rakyat.

Situasi saat ini kondisi ekonomi rakyat sedang tidak baik-baik saja,  PHK massal menjamur, pengagguran meningkat, upah semakin rendah, daya beli rendah, harga pangan dan harga kebutuhan pokok melambung tinggi dan perusahaan banyak yang tutup karena alasan rugi dan kalah bersaing dengan membanjirnya produk impor yang harganya jauh lebih murah dengan kwalitas yang hampir sama dengan barang lokal.

Melihat kondisi ekonomi sedang tidak baik-baik saja  hendaknya pemerintah seharusnya menahan diri dalam mengeluarkan keputusan yang membuat rugi rakyatnya sendiri. Alangkah bijaksana kalau pemerintah membuat peraturan yang sifatnya mengantisipasi agar moral generasi bangsa bisa terus terjaga, banyak cara yang lebih Konstruktif dibandingkan menggunakan cara destruktif.

Saya mempertanyakan sikap pemerintah mengeluarkan peraturan yang isinya justru membuka peluang penghancuran moral generasi bangsa, dan apakah sebelum mengeluarkan peraturan tersebut sudah melalui kajian secara mendalam dan melibatkan partisipasi publik.

Saya menyarankan kepada pemerintah, daripada bikin peraturan yang menjerumuskan generasi bangsa ke dalam seks bebas , lebih baik pemerintah membuat peraturan yang membatasi hingga melarang  konten-konten yang menjurus pornografi dengan membuat keputusan membkokir    dan menutup konten-konten tersebut selamanya.

Kemudian pemerintah juga seharusnya bekerja sama dengan para pemuka agama, Komisi Nasional Perempuan dan Anak, tenaga pendidik untuk bersama-sama membuat konten edukasi yang memberikan pengetahuan terkait bahaya sek bebas dan peningkatan keimanan serta ketaqwaan bagi anak sekolah dan pelajar. Tanamkan juga tentang akhlak dan moral serta Pendidikan Agama yang baik di sekolah. Jangan malah di hapus pelajaran Agama yang sudah ada.

Saya juga mengkritik fungsi dari Wakil Rakyat atas terbitnya PP No.28 tahun 2024. Di mana   fungsi pengawasan DPR terhadap pemerintah. Kenapa bisa terbit peraturan yang mengandung atau memicu rusaknya moral generasi bangsa dengan maraknya seks bebas.

Generasi muda  adalah tulang punggung bangsa menuju Indonesia Emas , oleh karena itu negara wajib bertanggung jawab terhadap masa depan generasi muda Indonesia. Jangan sampai pemerintah salah dalam menerapkan peraturan yang malah menjerumuskan generasi muda dalam jurang kehancuran moral.

Identitas Penulis: 

Mirah Sumirat SE

Aktivis Buruh Nasional

Presiden Women Commitee Asia Pasifik UNI Apro

BERITALAINNYA
BERITATERKINI