Apindo Nilai Pembatasan Kuota Gas Bagi Pengusaha di Banten Diskriminatif

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 14 Agustus 2024 | 02:06 WIB
Ilustrasi tabung gas
Ilustrasi tabung gas

SinPo.id -  Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) wilayah Banten bersama sejumlah pengusaha pengguna gas PGN (Perusahaan Gas Nasional) melakukan audiensi dengan pengurus Apindo pusat.

DPP Apido Banten bersama rombongan diterima langsung oleh Ketua Umum Apindo Sanny Iskandar dan Wakil Ketua Bidang Industri Manufaktur Rachmat Harsono di Kantor Apindo pada Selasa 13 Agustus 2024.

Para peserta audiensi menyampaikan aspirasi terkait perkembangan situasi penerapan pembatasan kuota gas bagi para pengusaha di Banten yang dinilai sangat diskriminatif dengan menerapkan sistem kuota harian maksimum 60 persen dari pemakaian.

Tidak hanya itu, pihak PGN juga memberlakukan pengenaan denda yang sangat tinggi bila pengguna gas melebihi kuota, yang mana hal ini sangat tidak sesuai dengan kontrak antara pengusaha dan PGN. 

Belum lama ini, tepatnya pada 9 Agustus 2024, pihak PGN kembali melayangkan surat pemberitahuan yang isinya menyebutkan bahwa akibat adanya maintenance pada sumber pasokan, maka berdampak pada penyaluran pasokan pada jaringan pipa PGN yang akan berlangsung sejak tanggal 18 - 31 Agustus 2024. 

Atas kondisi tersebut, PGN lalu meminta kepada para industri pengguna gas agar mengendalikan pemakaian gas selama periode tersebut dengan menggunakan Gas sesuai kontrak pemakaian.

Pada poin kedua disebutkan bahwa untuk pelanggan yang menggunakan peralatan dengan sistem dual fuel, untuk dapat mempersiapkan bahan bakar lainnya sebagai energi pengganti.

Selanjutnya, ditegaskan bahwa apabila kondisi ketersediaan pasokan Gas semakin mengalami penurunan selama periode tersebut, maka PGN akan menyatakan status Force Majuere (Keadaan Kahar) dan akan menerapkan pengendalian berupa pembatasan pemakaian Gas kepada Pelanggan. 

Atas kebijakan diskriminatif ini, menimbulkan dampak yang luar biasa dengan meningkatnya biaya produksi bahkan beberapa perusahaan pengguna gas PGN sudah melakukan efisiensi karyawan. 

Menyikapi hal tersebut, dalam waktu dekat DPN Apindo akan menyurati sejumlah Menteri guna mencarikan solusi bagi para pengusaha pengguna gas PGN di Banten.

Sebelumnya, DPP Apindo Banten telah menggelar audiensi dengan pihak PGN. Adapun hasil pertemuan tersebut langsung ditanggapi pihak PGN yang menyebutkan kalau PGN telah menghilangkan kuota harian pemakaian gas mulai tanggal 13 Mei 2024.

Berikutnya, PGN menetapkan kuota bulanan yaitu sebesar 60% dari nilai kontrak. Pemakaian di atas 60% dikenakan pinalti hingga 2x dari harga normal menjadi USD 14.1/MMBTU.

Menurut pihak PGN bahwa pengenaan pinalti disebabkan karena gas yang digunakan bersumber dari kargo LNG Tangguh yang digasifikasi di FSRU Lampung.

Perusahaan pelanggan PGN tidak bisa berproduksi penuh karena diterapkannya pinalti tersebut. Selanjutnya, PGN tidak diizinkan mengimpor gas, sementara harga gas dunia hanya berkisar pada angka USD 3/MMBTU, jauh dibawah harga normal PGN sebesar USD 7.05/MMBTU.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI