Polisi: Berkas Perkara Tersangka Firli Bahuri Hampir Rampung
SinPo.id - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, proses berkas perkara di rangkaian kasus tindak pidana mantan Ketua KPK, Firli Bahuri hampir rampung.
Hal ini disampaikan setelah usainya pemeriksaan sejumlah saksi ahli dalam kasus mantan Ketua KPK tersebut.
"Untuk penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 11 atau Pasal 12 e atau pasal 12 B juncto Pasal 65 KUHP, pemeriksaan terhadap para ahli sudah dilakukan semua," kata Ade kepada wartawan, Jumat, 26 Juli 2024.
Sementara dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, penyusununan berkas perkaranya juga tengah berproses.
"Sejauh ini dalam proses penyusunan berkas perkara. Untuk pemeriksaan terhadap ahli yang schedule pekan ini," ungkapnya.
Seperti diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.