KASUS FIRLI BAHURI

Polisi Sudah Periksa Sejumlah Saksi dalam Dua Perkara Baru Firli Bahuri

Laporan: Firdausi
Jumat, 19 Juli 2024 | 18:38 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/ Dok.Polda Metro Jaya)
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/ Dok.Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi terkait dua perkara baru yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

"Semua saksi dalam penanganan perkara yang pokok berjalan maupun yang perkara lain saksi semua sudah diperiksa," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024.

Keterangan kedua saksi yang telah diperiksa itu, kata dia, semakin memperkuat adanya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

"(Keterangan saksi) mendukung ataupun mensupport terkait dugaan tindak pidana terjadi," ungkapnya.

Namun saat disinggung soal akan adanya penetapan tersangka dalam dua perkara baru itu, Ade belum bisa membeberkannya. Sebab pihaknya juga baru akan menggali keterangan saksi ahli guna memperjelas dua perkara baru yang melibatkan Firl Bahuri itu.

"Agenda pemeriksaan ahli juga dalam Minggu sudah kita agendakan," ungkapnya.

Seperti diketahui, dua perkara baru yang tengah diusut tersebut adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ada juga perkara terkait Pasal 36  juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya saja polisi belum menjelaskan perkara di Pasal 36 yang dimaksud.sinpo

Komentar: