KORUPSI WALI KOTA SEMARANG

Korupsi Pemkot Semarang, KPK Sita Dokumen Perubahan APBD

Laporan: david
Jumat, 19 Juli 2024 | 18:42 WIB
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (SinPo.id/ Antara)
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (SinPo.id/ Antara)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti dokumen perubahan APBD hingga catatan aliran uang terkait dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.

Bukti tersebut disita penyidik saat melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Semarang. Lokasi yang sudah digeledah yakni kantor dan rumah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.

"Terkait kegiatan di Semarang. Sampai dengan saat ini disampaikan bahwa, kegiatan penyidikan masih berlangsung. Untuk lokasinya hanya di Kota Semarang ya. Jadi tidak keluar dari Kota Semarang. Ada beberapa tempat yang telah dilakukan kegiatan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat 19 Juli 2024.

Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu mengatakan, barang bukti yang telah disita penyidik, di antaranya sejumlah dokumen terkait perubahan APBD, catatan aliran dana.

Kemudian, ada dokumen elektronik atau file yang tersimpan dalam komputer serta beberapa ponsel. Bukti itu nantinya akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara.

"Dari proses tersebut, telah dilakukan penyitaan beberapa dokumen. Salah satunya adalah terkait perubahan APBD, catatan terkait aliran dana," kata Tessa.

Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengusut sejumlah perkara dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Perkara pertama yaitu dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024.

Lalu, perkara dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.

Perkara terakhir terkait dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024. Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci perihal tiga kasus yang sedang ditangani.

Dalam prosesnya, KPK telah mencegah empat orang berpergian keluar negeri selama enam bulan ke depan terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

Dua orang yang dicegah berasal dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta. Berdasarkan informasi mereka yang dicegah ialah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita.

Kemudian, suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri; Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta.

KPK memastikan tidak ada unsur politik dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.sinpo

Komentar: