Dede Yusuf:  Sekolah Harus Disanksi Jika Terjadi Pelanggaran Hukum

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 28 Februari 2024 | 21:09 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendy (SinPo.id/ Parlementaria)
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendy (SinPo.id/ Parlementaria)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan sekolah harus bertanggung jawab dan mendapatkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang terjadi di dalam lingkungan pendidikan. Salah satu pelanggarannya, seperti kasus perundungan atau tumbuhnya bibit-bibit geng di sekolah.

"Saya tegaskan sekolah juga harus tetap ada sanksinya. Sanksi ini bisa berbentuk administratif," ujar Dede Yusuf kepada wartawan dalam keterangannya, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024.

Menurutnya, bagaimanapun tumbuhnya bibit-bibit geng itu berada di sekolah kecuali itu di luar. "Ketika dia di sekolah memakai seragam sekolah, berada di lingkaran sekolah, tentu sekolah juga harus ikut bertanggung jawab," katanya.

Dede Yusuf juga menekankan perlunya koordinasi antara kepala sekolah, guru-guru, pihak kepolisian, dan pihak keamanan untuk menjaga keamanan di lingkungan sekolah. Langkah-langkah sosialisasi dan pendidikan karakter yang sadar hukum dianggap penting agar para pelajar memahami konsekuensi hukum dari tindakan yang mereka lakukan.

"Kepala sekolah dan guru-guru juga harus segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Hal itu untuk melakukan sosialisasi maupun juga pendidikan-pendidikan karakter yang sadar hukum. Karena sadar hukum ini penting sekali sehingga anak-anak kita ini kan saya selalu menganggap anak-anak ini tidak tidak berdosa. Dia melakukan itu sesuatu (perundungan) karena kelebihan energi," ujar Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih positif, Dede Yusuf meminta agar sekolah lebih memaksimalkan peran ekstrakurikuler di sekolah. Salah satunya adalah melalui eskul-eskul yang fokus pada pemahaman hukum dan karakter, seperti eskul sadar hukum dan eskul pramuka dan sebagainya.

"Sadar hukum ini harus digerakkan di sekolah, caranya bagaimana? ada yang namanya ekstrakurikuler (eskul), eskul sadar hukum, eskul pramuka, dan eskul lainnya. Ini digiatkan sehingga anak-anak energinya itu dilepas kepada eskul-eskul yang sudah ada tatanan-tatanannya," ucap dia.

Dede Yusuf menyatakan langkah ini merupakan salah satu upaya konkret dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pendidikan serta memberikan arah positif bagi perkembangan karakter siswa di Indonesia.sinpo

Komentar: