Catat! Polda Metro Hanya Gunakan Lima Nomor Resmi Kirim Surat Tilang ETLE via WA-SMS

Laporan: Firdausi
Jumat, 03 Mei 2024 | 13:20 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/ Firdausi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/ Firdausi)

SinPo.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan, surat tilang E-TLE atau elektronik akan dikirimkan lewat 5 nomor resmi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro. 

Kelima nomor resmi itu di antaranya, 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000. 

"Jadi awalnya ketika pelanggar terekam di kamera E-TLE, itu nanti akan dikirimi notifikasi. Dari lima nomor HP dari Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 3 Mei 2024. 

Menurut Kombes Ade, nantinya lima nomor itu akan mengirim tilang elektronik melalui WhatsApp, SMS, hingga email pelanggar. 

"Dikirim WhatsApp Direktorat Lalu Lintas, tapi ada juga dari SMS dan e-mail," ujarnya. 

Selain itu, Kombes Ade juga menuturkan, bahwa format tilang elektronik yang dikirimkan pihaknya kepada pelanggar tidak dengan format file dalam bentuk APK. 

"Jadi hati-hati kalau menerima file dalam bentuk APK, itu sudah pasti penipuan, apalagi bukan dari lima nomor yang kami sebutkan tadi," tuturnya. 

Lebih lanjut, dia juga mewanti-wanti masyarakat untuk berhati-hati penipuan bermodus surat tilang tersebut. Terlebih dia menghimbau masyarakat untuk tidak membuka file dalam bentuk APK karena hal itu jelas adalah penipuan. 

"Kami menghimbau untuk mengantisipasi orang-orang yang tidak bertanggung jawab menipu masyarakat lewat modus kirim APK," tuturnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI