Catat! Polda Metro Hanya Gunakan Lima Nomor Resmi Kirim Surat Tilang ETLE via WA-SMS
SinPo.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan, surat tilang E-TLE atau elektronik akan dikirimkan lewat 5 nomor resmi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro.
Kelima nomor resmi itu di antaranya, 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000.
"Jadi awalnya ketika pelanggar terekam di kamera E-TLE, itu nanti akan dikirimi notifikasi. Dari lima nomor HP dari Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 3 Mei 2024.
Menurut Kombes Ade, nantinya lima nomor itu akan mengirim tilang elektronik melalui WhatsApp, SMS, hingga email pelanggar.
"Dikirim WhatsApp Direktorat Lalu Lintas, tapi ada juga dari SMS dan e-mail," ujarnya.
Selain itu, Kombes Ade juga menuturkan, bahwa format tilang elektronik yang dikirimkan pihaknya kepada pelanggar tidak dengan format file dalam bentuk APK.
"Jadi hati-hati kalau menerima file dalam bentuk APK, itu sudah pasti penipuan, apalagi bukan dari lima nomor yang kami sebutkan tadi," tuturnya.
Lebih lanjut, dia juga mewanti-wanti masyarakat untuk berhati-hati penipuan bermodus surat tilang tersebut. Terlebih dia menghimbau masyarakat untuk tidak membuka file dalam bentuk APK karena hal itu jelas adalah penipuan.
"Kami menghimbau untuk mengantisipasi orang-orang yang tidak bertanggung jawab menipu masyarakat lewat modus kirim APK," tuturnya.