KPK Ungkap Investasi Fiktif di PT Taspen Capai Ratusan Miliar

Laporan: david
Jumat, 03 Mei 2024 | 13:47 WIB
Gedung KPK RI (SinPo.id)
Gedung KPK RI (SinPo.id)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa nilai investasi fiktif di PT Taspen (Persero) mencapai ratusam miliar rupiah.

KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di perusahaan BUMN tersebut. Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi.

"Sepanjang proses penyidikan sejauh ini memang sebagai indikasi awal, tidak kemudian seluruhnya, tetapi memang ada ratusan miliar yang diduga fiktif," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 3 Mei 2024.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa ini menyampaikan pihaknya masih mendalami soal nilai investasi fiktif tersebut. KPK juga sudah mengatur agenda pemeriksaan saksi-saksi maupun tersangka.

"Kalau sudah cukup selesai teman-teman bahwa ini ada kebutuhan dalam proses penyidikan baik itu dikonfirmasi awal sebagai tersangka atau dalam proses penyidikan langsung membutuhkan keterangan dia sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, ya pasti dilakukan," kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah selesai memeriksa Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen Labuan Nababan pada Jumat, 26 April 2024.

Kepada Labuan, tim penyidik KPK mendalami perihal penempatan dan pengelolaan investasi dana PT Taspen sebesar kurang lebih Rp1 triliun.

Berdasarkan informasi yang diterima, Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

KPK menduga negara mengalami kerugian dari kasus ini sejumlah miliaran rupiah. Lembaga antikorupsi telah mencegah dua tersangka itu bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi berbeda. Di amtaranya, dua rumah yang berada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan salah satu unit yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Kemudian kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.

Tim penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut, seperti sejumlah dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga berkaitan dengan perkara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI