Kakak Beradik Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Bekasi
SinPo.id - Tim gabungan Polda Metro Jaya dan jajaran tak hanya menangkap Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28), tersangka pembunuh wanita berinisial RM (50) yang jasadnya dimasukkan ke koper dan dibuang di kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Namun tim gabungan juga menangkap Aditya Tofik Qurahman alias AT, yang merupakan adik kandung dari tersangka Arif.
"Kita tangkap dua pelaku. Pelaku utama Arif Ridwan dan adiknya Tofik. Adik- kakak," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konfrensi persnya di PMJ, Jakarta, Jumat, 3 Mei 2024.
Dari hasil pemeriksaan, kata Kombes Wira, pelaku bernama Tofik berperan membantu sang kakak membuang mayat korban RM di di kawasan Cikarang, Bekasi.
"Jadi peran sang adik membantu membuang mayat. Dia tahu ini pembunuhan," ujarnya.
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain visum et repertum dari RS Polri, kemudian CCTV di hotel, kantor korban, rumah warga seputar Cicendo, dan CCTV di Tol Pasteur.
Atas ulahnya, kedua tersangka juga dijerat Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.
Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita yang mayatnya ditemukan di dalam koper di Inspeksi Kalimalang, Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Pelaku berinisial AARN dibekuk di tempat pelariannya di wilayah Palembang Sumatera Selatan, Rabu, 1 Mei 2024 dini hari.
Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi serta Satreskrim Poltabes Bandung.
Adapun motif pelaku Arif melakukan pembunuhan diduga terdesak karena faktor biaya pernikahan. Pelaku juga berhasil menggondol uang korban sebesar Rp43 juta.