KEPEMILIKAN SENPI ILEGAL

Polisi Tangkap Empat Orang Terkait Senpi Ilegal di Riau

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Kamis, 02 Mei 2024 | 08:58 WIB
Konferensi pers kasus senpi ilegal di Polda Riau (SinPo.id/ Humas Polri)
Konferensi pers kasus senpi ilegal di Polda Riau (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Ditreskrimum Polda Riau menahan empat orang tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Mereka diamankann di dua lokasi berbeda berikut barang bukti senpi ilegal jenis kaliber dan sejumlah amunisi, Selasa, 30 April 2024

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan para pelaku berinisial SA (32), ES (41) dan EEP (31). Ketiganya ditangkap saat berada di sebuah hotel di Jalan Kuantan Raya pada Sabtu, 27 April 2024 lalu.

“SA merupakan pemilik senpi ilegal, sementara ES dan EEP merupakan orang yang membantu untuk menjual kan senpi tersebut kepada pembeli di hotel tersebut,” ujar Asep dikutip dari laman resmi Polri, Kamis, 2 Mei 2024.

Saat ditangkap dan digeledah oleh petugas, kata Asep, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senpi model FN merek Browning Hi-Power Automatic Kaliber 9 mm buatan Belgia.

“Selain itu ditemukan 30 butir peluru jenis kaliber 9 milimeter dan satu unit mobil," kata dia.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Riau juga telah mengamankan satu orang tersangka kepemilikan senpi ilegal di wilayah Jalan Siak 2, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Pemilik senpi yang diamankan yakni GF (43).

Dari GF, disita satu pucuk senpi ilegal jenis FN merek Browning Hi-Power Automatic Kaliber 9 mm buatan Belgia, satu butir peluru kaliber 5.56 mm, satu butir peluru tajam kaliber 7.62 mm dan satu magazine.

“Seluruh barang bukti tersebut di dapatnya di dalam kotak kardus pakaian bekas pada saat membersihkan gudang rumah Boris (DPO) di Jalan Rajawali. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjutlanjut,” kata Asep.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun.sinpo

Komentar: