May Day: Sejarah Singkat Hari Buruh di Indonesia, Masa Kolonial Hingga Jadi Libur Nasional

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 01 Mei 2024 | 06:53 WIB
Peringatan Hari Buruh di Indonesia (SinPo.id/ashar)
Peringatan Hari Buruh di Indonesia (SinPo.id/ashar)

SinPo.id - Setiap tahunnya pada tanggal 1 Mei seluruh buruh di dunia termasuk di Indonesia memperingati hari buruh atau yang sering di sebut May Day. Peringatan ini merupakan bagian dari Hari Buruh Internasional yang pertama kali digelar pada 1 Mei 1889.

Meski sudah ada sejak akhir abad ke-19, buruh di Indonesia baru memperingati pertama kali pada tahun 1918 di masa kolonial Belanda. Bermula pada pergolakan buruh di tahun 1916, dimana terjadi pemberontakan spontan yang besar di Jambi.

Akibatnya, terjadi kepanikan di kalangan penjajah kolonial yang hanya dapat diredakan dengan penempatan polisi dan tentara kolonial secara besar-besaran.

Peristiwa ini mendorong rakyat Indonesia untuk meningkatkan perjuangan mereka, dimulai dari tuntutan pengurangan pajak, peningkatan upah, dan perbaikan kondisi hidup lainnya, hingga tuntutan hak-hak demokratis sebagai bagian dari perjuangan untuk meraih kemerdekaan.

Menyadari hal ini, pemerintah kolonial mencoba untuk meredam gerakan politik dengan mendirikan "Dewan Rakyat" pada tahun 1917, yang anggotanya diangkat oleh pemerintah kolonial. Namun, rakyat Indonesia menolak keberadaan Dewan Rakyat ini karena dianggap tidak mewakili kepentingan mereka.

Selanjutnya, berbagai organisasi seperti Sarekat Islam, Uni Hindia, Insulinde, Pasundan, dan Perkumpulan Sosial Demokratis Hindia membentuk Konsentrasi Radikal pada tahun 1918 sebagai bentuk perlawanan lanjutan di arena politik.

Gabungan serikat-serikat buruh ini kemudian melancarkan mogok kerja total pada tanggal 1 Mei 1918. Momen ini tercatat pertama kalinya Hari Buruh diperingati oleh rakyat Hindia Belanda atau Indonesia, menandai awal dari peringatan Hari Buruh di Asia.

Selama hampir setiap tahun, mulai dari tahun 1927 hingga periode kemerdekaan, peringatan Hari Buruh sulit untuk dilakukan. Hal ini disebabkan oleh kebijakan kolonial yang menindas semua organisasi politik, serta kebijakan pemerintah pendudukan Jepang yang menangkap semua aktivis gerakan kelas pekerja dan buruh.

Di masa kolonial, penyelenggaraan Hari Buruh dilakukan dengan cara pemogokan massal. Ini dilakukan sebagai bentuk protes karena selama ini buruh jadi kelompok yang diberi sedikit upah, meski sudah bekerja keras.

Peringatan Hari Buruh di Masa Kemerdekaan

Di era kemerdekaan, saat Presiden Soekarno berkuasa Hari Buruh masih dirayakan, bahkan didukung penuh. Soekarno pernah meminta buruh untuk terus punya kedudukan dan kemauan untuk terus berserikat dan bergerak memperjuangkan haknya.

Salah satu perjuangan buruh di era Soekarno yang paling terkenal adalah ketika memperjuangkan Tunjangan Hari Raya (THR). Berkat desakan para buruh, Soekarno merealisasikan kebijakan tunjangan di hari Lebaran.

Saat penguasa berganti ke Presiden Soeharto, perayaan Hari Buruh mulai meredup. Soeharto yang tidak suka dengan segala hal berbau komunis membuat segalanya terbatas. 

Saat itu, buruh dan kelas pekerja yang menjadi elemen perjuangan partai komunis menjadi kelompok yang terkorbankan. Selama era Soeharto mereka tidak bisa berdemo dan berkumpul setiap 1 Mei.

Kemudian di era reformasi, perayaan Hari Buruh kembali dapat dilakukan. Setiap 1 Mei sejak 1998, buruh selalu tumpah ruah di jalan. Mereka menuntut kesejahteraan dan kesesuaian hak kepada pemerintah.

Sejak era reformasi, gerakan buruh terus berkembang. Tidak hanya menggelar peringatan dengan turun ke jalan, mereka juga membentuk serikat-serikat pekerja.

Hanya saja, perayaan Hari Buruh dari masa kolonial sampai era reformasi dilakukan di hari kerja, tak ada tanggal merah libur di Hari Buruh. Hal ini menyebabkan banyak pabrik libur saat bertepatan dengan momentum 1 Mei.

Barulah pada tahun 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadikan 1 Mei sebagai hari libur nasional melaui Keppres nomor 24 tahun 2013 tentang Penetapan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional.

Saat keputusan ini dibuat, Indonesia jadi negara ke-9 di ASEAN yang menjadikan Hari Buruh sebagai hari libur nasional. Sejak 2014, Hari Buruh 1 Mei menjadi libur nasional.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI