PHPU PILEG

PPP Persoalkan Penambahan Suara Golkar di Dapil Maluku Tengah 3

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 02 Mei 2024 | 03:05 WIB
PPP
PPP

SinPo.id - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) ke Mahkamah Konstitusi. Sidang Perkara Nomor 252-01-17-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Selasa 30 April 2024.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 21.30 WIB  jumlah seluruh suara sah partai politik peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Dapil Maluku Tengah 3 menurut Termohon adalah 32.893 suara, dengan rincian Pemohon mendapatkan 2.617 suara dan Partai Golkar mendapatkan 2.677 suara. Selisih 60 suara kedua partai politik ini sangat mempengaruhi posisi untuk mengisi enam kursi anggota DPRD Maluku Tengah dari Dapil Maluku Tengah 3.

M. Ridwan Pene selaku kuasa hukum Pemohon menguraikan beberapa permasalahan pelaksanaan pemilu yang dialami Pemohon. Beberapa di antaranya adalah penambahan dari perolehan suara Partai Golkar yang seharusnya pada Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku Tengah adalah 1.532 suara. Sementara itu, pengurangan perolehan suara Pemohon di TPS 04 Desa Teluti Baru, Kecamatan Tehoru adalah 81 suara. Berikutnya ada pula permasalah tidak ditindaklanjutinya rekomendasi perhitungan suara ulang dari Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah dan rekomendasi kejadian khusus dan/atau keberatan saksi KPU.

“Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan perhitungan suara ulang pada TPS 01, TPS 04, TPS 05 Desa Yaputih, Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku untuk jenis pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota,“ ucap Abdul Basir selaku kuasa hukum Pemohon di hadapan Majelis Sidang Panel 2.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI