KPK Ultimatum Pihak yang Halangi Penyidikan Korupsi di PT Telkom

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 16 Juni 2024 | 13:42 WIB
Kantor KPK RI Jakarta (Sinpo.id)
Kantor KPK RI Jakarta (Sinpo.id)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pihak-pihak yang mencoba menghalangi penyidikan kasus korupsi di anak perusahaan PT Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma yang telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Juni 2024.

"Penyidik saat ini masih menelusuri terkait informasi tersebut dan memastikan bahwa tidak ada pihak-pihak yang berusaha untuk menghalangi proses penyidikan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," kata Tessa.

Lebih jauh Tessa mengatakan pihaknya menduga ada upaya menghalang-halangi penyidikan dengan cara mengembalikan uang hasil korupsi ke rekening Telkomsigma.

Hal ini tentu tidak dibenarkan, mengingat kasus rasuah ini telah masuk proses penyidikan, dimana tim auditor BPKP memperkirakan kerugian keuangan negara akibat perkara dugaan korupsi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

"Kami mendapatkan informasi bahwa pihak terkait ada yang mengembalikan sejumlah uang, kembali ke rekening PT Sigma Cipta Caraka," tegas Tessa.

Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi yang telah masuk tahap penyidikan adalah kasus dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif yang melibatkan pihak ketiga sebagai makelar di anak perusahaan PT Telkom yakni PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma.

Sedangkan perkara yang ditahap penyelidikan sejauh ini belum bisa disampaikan kepada publik karena proses penyelidikan di KPK bersifat tertutup demi kelancaran prosesnya.

KPK hanya akan mengumumkan kepada publik perkara yang telah naik ke tahap penyidikan.
sinpo

Komentar: