Eks Dirut Pertamina Jalani Sidang Putusan Korupsi LNG Hari Ini

Laporan: david
Senin, 24 Juni 2024 | 11:17 WIB
Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (SinPo.id/ Ashar)
Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan akan menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021 pada hari ini, Senin, 24 Juni 2024.

Karen akan diadili oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Benar hari ini merupakan agenda putusan terdakwa Karen Agustiawan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

KPK meyakini majelis hakim telah menilai secara objektif seluruh fakta-fakta yang telah disampaikan jaksa penuntut umum melalui tuntutan.

Kami berharap keyakinan kami dapat tercermin pada amar putusan yang akan dibacakan majelis hakim hari ini," kata Tessa.

Karen diadili atas kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021. Dia dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain pidana utama, Karen juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104 ribu subsider 2 tahun penjara.

Karen didakwa telah merugikan negara sebesar US$ 113,84 juta atau setara Rp 1,77 triliun dalam kasus pengadaan LNG tersebut. 

Dia didakwa memperkaya diri sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016, serta memperkaya korporasi Amerika Serikat, yakni Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) senilai US$ 113,84 juta yang mengakibatkan kerugian keuangan negara

Selain itu, dia juga turut didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI