KASUS GAZALBA SALEH

KPK Sambut Baik Putusan PT DKI Atas Perkara Gazalba Saleh

Laporan: david
Senin, 24 Juni 2024 | 16:37 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron (SinPo.id/ David)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron (SinPo.id/ David)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengabulkan upaya perlawanan atau verzet terkait putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan keputusan PT DKI Jakarta itu melegitimasi lembaga antikorupsi berwenang dalam melakukan penuntutan.

"Alhamdulillah, bagi kami Ini bukan hanya soal kasus Gazalba, tetapi secara umum hakim telah mengesahkan kewenangan KPK dalam penuntutan bahwa KPK memiliki kewenangan atribusi untuk menuntut berdasarkan UU KPK," kata Ghufrom dalam keterangannya, Senin 24 Senin 2024.

Diketahui, PT DKI Jakarta mengabulkan perlawanan atau verzet KPK karena tidak terima dengan putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang membebaskan Gazalba Saleh.

Adapun dalam putusanmya, hakim Hakim PT DKI Jakarta memerintahkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

"Menyatakan surat dakwaan nomor: 49/TUT.01.04/24/04/2024 tanggal 23 April 2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP dan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh," ujar ketua majelis hakim banding Subachran Hardi Mulyono saat membacakan amar putusan.

“Memerintahkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutus perkara a quo,” tambahnya.

Gazalba Saleh didakwa telah menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 62.898.859.745 atau Rp 62,8 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) oleh jaksa KPK.

Gazalba diduga menyamarkan dan menyembunyikan asal usul uang itu dengan cara membelanjakan, membayarkan, dan menukarkan dengan mata uang asing.

Hakim Agung kamar pidana itu juga diduga membeli Mobil Toyota Alphard, emas Antam, properti bernilai miliaran rupiah menggunakan uang panas tersebut.

Atas perbuatannya, jaksa KPK mendakwa Gazalba melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI