SERVER PDN DOWN

Komisi I: Gangguan PDN Bisa Jadi Momentum Buat Turunan UU PDP

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 24 Juni 2024 | 18:05 WIB
Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menilai gangguan pada sistem Pusat Data Nasional (PDN) harus menjadi momen bagi pemerintah untuk segera membentuk aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Menurutnya, UU PDP mewajibkan agar pihak yang menjadi pengelola data memiliki tingkat keamanan tertentu. Namun, peraturan turunan dari undang-undang tersebut belum dikeluarkan pemerintah.

"Karena tentu undang-undang harus ada turunan peraturan pelaksana, itu belum ada," kata Meutya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.

Dia mengatakan adanya gangguan pada sistem PDN itu menjadi refleksi bahwa sistem keamanan siber harus ditingkatkan. Keamanan siber harus dipahami dan disadari para pemangku kebijakan.

"Jadi, kalau kita tidak punya pemahaman betapa bahayanya sebuah serangan dan ini kemungkinan adalah serangan ya, itu membuat kita tidak menjaga dengan baik," katanya.

Untuk itu, Meutya menginginkan semua lembaga meningkatkan keamanan sibernya. Terutama bagi lembaga-lembaga yang menghimpun data. Dia menyebut masyarakat tidak ingin layanan terganggu jika ada suatu serangan siber yang menyebabkan gangguan sistem.

"Ketika ada serangan sistem down itu satu, layanan akan terganggu. yang kedua juga potensi kebocoran data," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan pemerintah masih terus memperbaiki dan mendalami permasalahan terkait gangguan pada sistem Pusat Data Nasional (PDN) yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI