KPU DILAPORKAN KE DKPP

KPU Dilaporkan ke DKPP Terkait Aturan 30 Persen Caleg Wanita di Pemilu 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 21 Juni 2024 | 22:55 WIB
Hadar Nafis Gumay (SinPo.id/ Rumahpemilu)
Hadar Nafis Gumay (SinPo.id/ Rumahpemilu)

SinPo.id - Seluruh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat, 21 Juni 2024, hari ini. 

Perwakilan koalisi dari Netgrit, Hadar Nafis Gumay menyebut, pihaknya menduga KPU RI mengabaikan sejumlah putusan pengadilan berkaitan aturan 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan pada Pemilu 2024.

Menurut dia, pengabaian KPU RI ini berdampak cukup fatal lantaran menimbulkan sengketa di Daerah Pemilihan (Dapil) VI untuk pemilihan anggota DPRD Gorontalo. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan PKS itu untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

"Kami menuntut para penyelenggara ini dinyatakan melanggar kode etik," ujar Nafis kepada wartawan di gedung DKPP Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.

Nafis meminta DKPP untuk jatuhi sanksi maksimal terhadap tiga orang pimpinan KPU RI, yakni Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Idham Holik sebagai Ketua Divisi Teknisnya, dan Mochamad Afifuddin sebagai Ketua Divisi Bidang Hukumnya. 

Sebagai informasi, koalisi ini juga pernah mengadukan Hasyim Asy'ari dkk ke DKPP setelah membuat aturan 'pembulatan ke bawah' yang mengakibatkan jumlah caleg perempuan diprediksi merosot signifikan pada Pemilu 2024. Namun, ketika itu pemungutan suara belum digelar.

Putusan DKPP waktu itu menjatuhkan sanksi teguran keras kepada semua komisioner KPU RI terkait tindakan lembaga itu mengabaikan kewajiban afirmatif untuk caleg perempuan.sinpo

Komentar: