Indonesia Galang Dukungan Negara Kawasan untuk Gencatan Senjata di Gaza

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 13 Desember 2023 | 19:43 WIB
Warga Palestina memandangi puing-puing permukiman yang hancur di Rafah, selatan Jalur Gaza, setelah serangan udara Israel pada Senin, 4 Desember 2023.(SinPo.id/AFP)
Warga Palestina memandangi puing-puing permukiman yang hancur di Rafah, selatan Jalur Gaza, setelah serangan udara Israel pada Senin, 4 Desember 2023.(SinPo.id/AFP)

SinPo.id - Sebanyak 153 negara mendukung Resolusi Majelis Umum PBB yang menuntut agar gencatan senjata kemanusiaan di Gaza segera dilakukan. Pasalnya, sejak jeda kemanusiaan (humanitarian pause) di Gaza berakhir pada 1 Desember lalu, situasi kemanusiaan semakin memburuk.

Bahkan Indonesia juga turut menggalang dukungan 11 negara dari berbagai kawasan, yakni, Afrika Selatan, Bangladesh, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Maldives, Namibia, Timor Leste, Turkiye dan Thailand, dengan menyampaikan Joint Letter kepada Presiden MU PBB.

Adapun resolusi tersebut berjudul 'Protection of Civilians and Upholding Legal and Humanitarian Obligations' yang telah disepakati dalam pertemuan Emergency Special Session ke-10 di New York pada Selasa, 12 Desember 2023. 

“Tujuan kita disini satu hanya satu. Yakni menyelamatkan nyawa manusia," kata Presiden MU PBB Denis Francis dalam pembukaan sidang.

Pasalnya, Gaza telah mengalami krisis kemanusiaan akibat dari kekejaman Israel terus menerus melakukan serangan, dan menghalangi masuknya bantuan ke jalur Gaza. Bahkan jumlah penduduk Gaza yang tewas telah mencapai lebih 18 ribu orang, dimana 70 persennya merupakan anak-anak. Data menunjukkan bahwa di Gaza, tiap 10 menit terdapat satu anak korban jiwa.

Situasi dan kekhawatiran atas korban yang terus bertambah, serta kondisi sistem kesehatan dan kemanusiaan yang nyaris kolaps di Gaza, telah disampaikan banyak pihak dalam beberapa minggu terakhir, termasuk dari Sekjen PBB dan Comissioner General UNRWA. Namun hingga kini Israel masih terus memborbardir jalur Gaza.

Sebelumnya, pada tanggal 8 Desember 2023 lalu, resolusi serupa juga diajukan di Dewan Keamanan PBB. Meskipun resolusi tersebut mendapat dukungan 13 negara dari 15 negara anggota Dewan Keamanan PBB, namun tetap tidak dapat diadopsi karena di veto oleh Amerika Serikat.sinpo

Komentar: