IBU SURUH ANAK ABORSI

Polres Jaktim Tangkap Ibu yang Suruh Anaknya Aborsi

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Selasa, 21 Mei 2024 | 08:53 WIB
Polisi tangkap ibu yang suruh anaknya aborsi (SinPo.id/ Humas Polres Jaktim)
Polisi tangkap ibu yang suruh anaknya aborsi (SinPo.id/ Humas Polres Jaktim)

SinPo.id - Polisi menangkap NKD (46) usai merekam anaknya yang masih berusia 16 tahun bersetubuh dengan kekasih. Ia juga meminta anaknya untuk aborsi saat tahu sedang hamil.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan, peristiwa bermula pada November 2023. Ketika itu, NKD merekam anaknya bersetubuh dengan pacar di sebuah indekos yang berada di wilayah Bekasi.

"Di mana orang tua kandungnya ini sampai merekam persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya dan pacarnya ini di tempat kos dan pada akhirnya putrinya ini hamil," kata Nicolas dalam keterangannya, Senin, 21 Mei 2024.

Saat tahu anaknya hamil, NKD meminta sang anak untuk menggugurkan kandungannya agar bisa tetap bersekolah. Caranya ia mencekoki anaknya dengan nanas muda hingga air kelapa, namun tidak berhasil.

Lalu, sekitar April 2024, NKD berkenalan dengan tersangka lainnya yakni N (55). NKD pun meminta bantuan pada N agar membantu menggugurkan bayi yang dikandung oleh anaknya. 

Dia menyerahkan uang Rp2 juta kepada N untuk membeli obat penggugur kandungan.

"Meminta bantuan tersangka lainnya ibu N untuk membelikan obat aborsi dibelinya di Pasar Pramuka," kata dia.

Namun, meski obat sudah dibeli dan dicekoki pada anaknya, janin itu tetap bertahan. Hingga akhirnya sang anak melahirkan di kamar mandi rumahnya di wilayah Pondok Kelapa. Bayi laki-laki yang masih berusia 26 minggu itu sempat dibawa Puskesmas tapi nyawanya tak tertolong.

"RH karena masih di bawah umur ditahan di Yayasan Handayani Cipayung dan pacarnya ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota karena TKP tempat mereka melakukan persetubuhan ada di wilayah hukum Bekasi," kata dia.

Akibat perbuatannya, NKD dan N disangkakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 dan atau 77 A dan atau Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP. Keduanya diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI