Anggota Parlemen AS Kecam ICC yang Mempidanakan Pejabat Israel
SinPo.id - Anggota parlemen di Amerika Serikat (AS) mengecam keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang meminta surat perintah penangkapan bagi pejabat senior Israel yang dinilai telah melakukan kejahatan perang di Gaza.
Presiden Joe Biden sendiri tidak terlalu konfrontatif dalam penentangannya terhadap pengumuman Jaksa ICC Karim Khan, dan hanya menyebut keputusan tersebut sebagai langkah yang keterlaluan. Namun anggota Partai Republik justru mengancam akan menerapkan konsekuensi terhadap ICC.
Surat perintah penangkapan tersebut ditujukan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant. Keduanya dituduh bertanggung jawab atas serangan yang disengaja terhadap warga sipil, dan pembunuhan yang disengaja.
Dilansir dari Al Jazeera, keputusan ICC untuk mempidanakan pejabat senior Israel tersebut langsung mendapatkan reaksi keras dari Washington DC. Senator Partai Republik Tom Cotton, bahkan menyebut pengumuman itu sebagai lelucon.
“Saya dan rekan-rekan saya berharap untuk memastikan baik Khan, rekan-rekannya, maupun keluarga mereka tidak akan pernah menginjakkan kaki lagi di Amerika Serikat,” tulis Cotton di X.
Beberapa legislator Partai Republik bahkan telah memperingatkan Khan agar tidak mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu atau pejabat Israel lainnya setelah laporan mulai beredar bahwa permintaan semacam itu akan segera terjadi.
“Tindakan tersebut tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum, dan jika dilakukan akan mengakibatkan sanksi berat terhadap Anda dan institusi Anda,” tulis mereka dalam surat yang dipublikasikan bulan ini.
Surat tersebut juha ditandatangani oleh selusin senator terkemuka Partai Republik, termasuk Cotton, Mitch McConnell, Ted Cruz, Marco Rubio dan Tim Scott.
“Targetkan Israel dan kami akan menargetkan Anda. Jika Anda melanjutkan… kami akan mengakhiri semua dukungan Amerika terhadap ICC, memberikan sanksi kepada karyawan dan rekan Anda, dan melarang Anda dan keluarga Anda memasuki Amerika Serikat. Anda telah diperingatkan,” tutupnya.
Seperti diketahui, baik AS maupun Israel bukan merupakan pihak dalam Statuta Roma, yang menjadi dasar pendirian ICC, dan tidak mengakui yurisdiksi pengadilan tersebut.
Sementara Palestina, yang merupakan negara pengamat non-anggota di PBB, secara resmi menerima yurisdiksi ICC pada tahun 2015, dan pengakuan tersebut memperluas kewenangan pengadilan untuk menyelidiki kekejaman yang dilakukan di wilayah pendudukan Palestina.