PEMBERANTASAN NARKOBA

Gerebek Pabrik Narkoba di Surabaya, Polisi Temukan Jutaan Butir Ekstasi

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Selasa, 21 Mei 2024 | 09:58 WIB
Ungkap kasus penggerebekan pabrik narkoba di Surabaya (SinPo.id/ Humas Polri)
Ungkap kasus penggerebekan pabrik narkoba di Surabaya (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Ditresnarkoba Polda Jawa Timur kembali berhasil mengungkap pembuatan Pil ekstasi hingga carnophen di Surabaya. Terbongkarnya dugaan pembuatan jutaan obat keras berbahaya itu setelah polisi masih menggerebek sebuah rumah di Jalan Kertajaya Indah Timur IX, Surabaya.

"Atas kasus ini Polisi mengamankan Dua tersangka dan ribuan butir pil sebagai barang bukti," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto dikutip dari laman resmi Polri, Selasa, 21 Mei 2024.

Kemudian Direktur Resnarkoba pada Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Robert Da Costa, mengatakan penggerebekan dilakukan bermula dari penangkapan dua pelaku berinisial ADH dan MY. Dari keduanya, polisi mengetahui lokasi produksi narkoba.

Robert mengungkapkan bahwa tersangka ADH merupakan residivis tahun 2020, pernah diadili di PN Surabaya dan divonis 5 tahun.

"Tersangka ADH bebas pada bulan Juni tahun 2023. Sedangkan MY Residivis tahun 2018 diadili di PN Surabaya serta bebas pada tahun 2022," ujar Robert.

MY, kata Robert, mendapatkan carnopen dan bahan farmasi pil double L dari seseorang berinisial WD yang saat ini masuk daftar pencarian orang ( DPO).

"WD menerima barang tersebut di rumah kontrakan yang di Perumahan Kertajaya Indah Timur 9 Nomor 47 Surabaya," ujarnya.

Robert menjelaskan, sebelumnya MY disuruh oleh WD (DPO) untuk mencari sebuah rumah kontrakan. Polisi kemudian mendapat kontrakan di Perumahan Kertajaya Indah Timur 9 Nomor 47 Surabaya digunakan untuk home industry pil carnophen serta pil berlogo LL.

"Selain itu juga sebuah ruko yang beralamat di daerah Sidorame Baru Surabaya yang digunakan untuk menyimpan hasil produksi pil carnophen dan pil berlogo LL," jelasnya

Saat menggerebek di rumah yang diduga digunakan produksi, polisi mendapatkan sembilan bungkus teh China warna merah berisi Sabu seberat 8.929,191 gram. Selain itu juga sembilan bungkus klip berisi ekstasi berlogo burung hantu warna ungu dengan jumlah total 1.568 butir dengan berat bersih total 639,831 gram.

Ada juga delapan bungkus plastik berisi ekstasi berlogo singa warna krem dengan jumlah total 1.326 butir dengan berat bersih total 337,745 gram. "Ini kami dapatkan dari tangan tersangka ADH," kata dia.

Polisi juga mendapatkan pil Carnophen 1.080.000 Butir dan pil berlogo double L sebanyak 6.780.000 butir, yang saat ini disita sebagai barang bukti.

"Total barang bukti pil yang kami amankan dari lokasi senilai Rp 23,15 miliar," pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI