ABORSI ILEGAL

Polisi Ungkap Motif Ibu yang Rekam Anaknya Disetubuhi Pacarnya

Laporan: Firdausi
Selasa, 21 Mei 2024 | 10:34 WIB
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly (SinPo.id/ Humas Polres Jaktim)
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly (SinPo.id/ Humas Polres Jaktim)

SinPo.id - Seorang ibu berinisial NKD (46) tega membiarkan putrinya HR (16) berhubungan seksual dengan seorang pacarnya hingga menyebabkan hamil.

Bahkan sangking bejatnya sang ibu, dia sampai merekam adegan dewasa anaknya dengan motif untuk kepuasan sang ibu. Kini sang ibu sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Latar belakang ibunya merekam, ibunya juga tertarik dengan pacar anaknya, motifnya itu untuk kepuasan diri dari ibunya itu," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan dikutip, Selasa, 21 Mei 2024.

Menurut Nicolas, persetubuhan tersebut terjadi di kamar kos pacarnya di kawasan Kota Bekasi. Sang ibu bahkan kerap memberikan keleluasaan kepada putrinya yang masih dibawah umur melakukan hubungan badan.

"Jadi ada izin dari orang tuanya untuk disetubuhi oleh pacarnya itu," ujarnya.

Hubungan bebas yang dilakukan putrinya itu akhirnya membuat korban hamil. Tersangka kemudian berupaya mengugurkan calon cucunya itu, dan menyuruh seseorang agar mencari obat aborsi.

Hingga akhirnya calon bayi di dalam kandungan HR meninggal akibat obat aborsi tersebut.

"Sang bayi meninggal akibat obat aborsi," tuturnya.

Akibat ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 76c Jo Pasal 80 ayat 3 dan atau Pasal 77 a dan atau Pasal 76 b jo 77b UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI