Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Penuhi Panggilan KPK

Laporan: david
Senin, 20 Mei 2024 | 11:12 WIB
Eks-Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean dalam sebuah pertemuan (SinPo.id/Dok. Bea Cukai Purwakarta).
Eks-Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean dalam sebuah pertemuan (SinPo.id/Dok. Bea Cukai Purwakarta).

SinPo.id - Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin 20 Mei 2024.

Rahmady Effendi dipanggil untuk diklarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pemanggilan Rahmady sebagai tindak lanjut KPK atas laporan masyarakat.

"Benar, kami mengundang mantan kepala Bea Cukai Purwakarta terkait klarifikasi LHKPN pagi ini pukul 09.00 di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 20 Mei 2024.

Juru bicara KPK berlatar belakang jakda itu menyebut Rahmady Effendi telah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 08.30 WIB. Namun ia tidak menyebut secara gamblang apa yang akan didalami.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengaku heran atas LHKPN yang dilaporkan Rahmady Effendi ke KPK.

Pasalnya, KPK menerima informasi jika Rahmady memberikan pinjaman uang sejumlah Rp7 miliar. Padahal, berdasarkan LHKPN, Rahmady hanya memiliki harta Rp6,39 miliar.

"Makanya hartanya 6 miliar tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai 7 miliar, kan gitu enggak masuk di akal ya," kata Pahala beberapa waktu lalu.

Selain itu, Pahala mengataman bahwa Rahmady mempunyai saham di sebuah perusahaan. Istri Rahmady juga disebut menjadi komisaris utama di perusahaan dimaksud.

Sementara, Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan yang mengatur soal investasi pegawai Kementerian Keuangan di perusahaan. Dalam aturan tersebut diatur mana jenis perusahaan yang diperkenankan dan mana yang tidak diperkenankan.

"Kita akan klarifikasi, karena istrinya ini yang Komisaris Utama. Jadi nama PT-nya apa segala macam kan enggak disebut. Ya nanti kita lihat di situ," ujar Pahala.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pun telah membebastugaskan Rahmady dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta.

Keputusan ini diambil setelah Rahmady dilaporkan pengusaha Wijanto Tritasana melalui pengacaranya, Andreas atas dugaan LHKPN tak wajar.

Sementara, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan Rahmady dibebastugaskan setelah menjalani pemeriksaan.

"Dan hasil pemeriksaan tersebut menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarga yang bersangkutan," kata Nirwala, dalam keterangannya.

Berdasarkan penelusuran laman LHKPN, kekayaan Rahmady tercatat Rp6.395.090.149 atau Rp6,39 miliar.

Komponen kekayaannya yang paling dominan adalah harta bergerak lainnya senilai Rp3.284.000.000.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI