KPK Sita Rumah Mewah Terkait Pencucian Uang SYL
SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Bumi Harapan, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki, Parepare, Sulawesi Selatan pada Minggu, 19 Mei 2024.
Penyitaan rumah tersebut berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Tim Penyidik, kemarin telah selesai melaksanakan penyitaan sebidang tanah beserta bangunan diatasnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 20 Mei 2024.
"Rumah tersebut diduga memiliki hubungan dengan dugaan TPPU dari Tersangka SYL," tambah Ali.
Rumah itu dibeli oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta selaku orang kepercayaan SYL. KPK menduga uang untuk membeli rumah itu bersumber dari hasil korupsi di Kementerian Pertanian.
"MH (Muhammad Hatta) sebagai salah satu orang kepercayaan dari tersangka (SYL) tersebut melakukan pembelian aset dari hasil pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat di Kementan RI," kata Ali.
Adapun rumah tersebut diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari Muhammad Hatta. Aparat lingkungan setempat turut dilibatkan untuk menjadi saksi selama kegiatan penyitaan berlangsung.
"Tim Penyidik segera akan mengonfirmasi temuan tersebut dengan para pihak yang dipanggil sebagai saksi dan juga tersangka," pungkas Ali.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan TPPU SYL. Di antaranya, sebuah rumah mewah milik SYL, mobil Mercedes Benz Sprinter, hingga bukti dokumen dan barang elektronik.
KPK memastikan akan terus menelusuri aset-aset yang diduga hasil dari kejahatan korupsi yang dilakukan SYL. KPK juga akan mendalami dugaan keterlibatan keluarga SYL. Sebab, dalam persidangan terungkap adanya aliran uang korupsi ke keluarga SYL
"Itu nanti dilakukan analisis tentunya ke sana ya, apakah nanti ke depan dari TPPU SYL ini ditemukan fakta-fakta, alat bukti yang cukup bahwa ada keterlibatan pihak lain, sekalipun keluarga inti, dan itu dengan sengaja turut menikmati dari hasil kejahatannya, pasti bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 19 April 2024.
Lembaga antikorupsi bakal memeriksa keluarga inti SYL dalam proses penyidikan kasus TPPU. Hal itu dilakukan untuk memperkuat fakta-fakta persidangan yang muncul, termasuk peran dan keterlibatan keluarga SYL dalam menikmati hasil korupsi di Kementan.
KPK dapat menjerat pasal TPPU pasif yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, sepanjang ditemukan bukti pihak tersebut turut menikmati hasil korupsi.
Diketahui, KPK memproses hukum SYL dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Kasus ini sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Dalam pengembangannya, KPK menetapakan SYL sebagai tersangka pencucian uang. SYL diduga mengalirkan, membelanjakan, menyamarkan, mengubah bentuk uang dari hasil korupsi.