Airlangga Sebut Penyelesaian Permasalahan Izin Impor Harus Didukung Kementerian Terkait

Laporan: Galuh Ratnatika
Minggu, 19 Mei 2024 | 18:23 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (SinPo.id/Kemenko perekonomian)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (SinPo.id/Kemenko perekonomian)

SinPo.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, meminta Kementerian/Lembaga terkait untuk ikut mendukung upaya percepatan penyelesaian permasalahan perizinan impor, dengan mendorong percepatan penerbitan Persetujuan Impor dan percepatan penyelesaian Pertimbangan Teknis.

Pasalnya, pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa Pertimbangan Teknis telah menimbulkan hambatan pada proses perizinan impor serta mengakibatkan terjadinya penumpukan kontainer di sejumlah pelabuhan utama, termasuk Pelabuhan Tanjung Priok.

Hingga saat ini paling tidak terdapat 17.304 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok karena belum dapat mengajukan dokumen impor serta belum diterbitkan Persetujuan Impor dan Pertimbangan Teknis.

“Saya juga meminta seluruh jajaran Pelabuhan Bea Cukai yang ada di pelabuhan, Kepala Kantor Pelayanan Utama, Direktur Layanan Industri Sucofindo, Surveyor Indonesia, Pimpinan JICT untuk bekerja seperti kapal Saturday, Sunday, holiday included sehingga semua kerjaan 24 jam mengeluarkan barang 17 ribu sampai barang ini selesai," kata Airlangga melalui keterangan persnya, dikutip Minggu 19 Mei 2024.

Dengan adanya kendala dan hambatan tersebut, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo. 3 Tahun 2024 jo. 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan yang menetapkan kembali Daftar Barang yang Terkena Larangan Pembatasan Impor.

“Dengan arahan Pak Presiden kemarin untuk menyelesaikan permasalahan perizinan impor itu telah diterbitkan Permendag 8 Tahun 2024 dan hari ini diharapkan akibat dari Permendag itu kontainer yang tertumpuk 17 ribu ini bisa segera diselesaikan,“ ungkapnya.

Adapun Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tersebut memuat sejumlah pokok-pokok kebijakan yang diantaranya yakni relaksasi perizinan impor terhadap 7 kelompok barang yang sebelumnya dilakukan pengetatan impor seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi, aksesoris, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, hingga katup.

Namun kebijakan relaksasi impor tersebut diikuti dengan pengeluaran (release) untuk beberapa kelompok komoditas yang telah memenuhi ketentuan relaksasi perizinan impor yang dipersyaratkan, seperti berupa produk besi baja, tekstil, tas, dan elektronik. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI