Draf RKUHP Belum Diserahkan Ke Senayan, Wamenkumham : Masih Banyak Typo

Laporan: Sinpo
Rabu, 22 Juni 2022 | 15:11 WIB
Ilustrasi Draf rancangan (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi Draf rancangan (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -   Wakil Menteri Hukum Dan Hak Azasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengakui draf rancangan revisi undang-undang  kitab hukum pidana atau KUHP belum diserahkan ke dewan perwakilan rakyat di Senayan.  Alasannya draf naskah rancangan KUHP masih typo.

“Belum, mengapa kita belum serahkan itu masih banyak typo, jadi kita baca misalnya gini kan ada pasal yang dihapus,” kata Edward, Rabu (22/6/).

Edward mengatakan tulisan yang masih belum sempurna atau typo bisa megubah naskah. “Misalnya kalau ada pasal yang dihapus. Tiba-tiba ditentukan oleh pasal sekian padahal kan sudah jadi dihapus,” kata Edward menambahkan.

Edward mengatakan ada  628 pasal yang akan digodok bersama DPR. Ia tak engan mengulang kejadian pembahasan undang-undang Ciptaker karena ada sejumlah pasal yang hilang sehingga proses pembahasan lebih lama.

“Itu yang bikin lama di situ, jadi ada perubahan substansi ada persoalan typo, ada soal rujukan dan ada soal sinkronisasi antara batang tubuh dan penjelasan,” kata Edward menjelaskan.

Wamenkum berjanji draf undang-undang akan terbuka untuk publik termasuk keterlibatan partisipasi proses revisi sehingga perubahan UU KUHP berdasarkan masukan dari masyarakat.

Sebelumnya banyak keinginan publik untuk mengetahui proses revisi RKUHP, salah satunya organisasi   profesi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia yang mendesak DPR dan pemerintah menghapus sejumlah pasal bermasalah yang mengancam kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi dalam RUU KUHP. 

“Sebagai contoh, pada 2003, Redaktur Eksekutif Harian Rakyat Merdeka Supratman divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dalam kasus pencemaran nama baik Presiden Megawati Sukarnoputri,” kata Ketua AJI Indonesia, Sasmito Madrim.

AJI juga mendesak DPR dan pemerintah agar transparan dalam pembahasan RUU KUHP dengan cara segera membuka draf terbaru ke publik yang merupakan kewajiban yang harus dilakukan dalam setiap pembuatan regulasi.

“Undang-undang ini akan berdampak kepada semua warga negara, termasuk jurnalis karena itu sudah sepatutnya DPR dan pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada publik untuk membaca dan mengkritisi pasal-pasal dalam RUU KUHP,” kata Sasmito menambahkan.

 sinpo

Komentar: