Suap Hakim Itong, Menerima Rp450 Juta Untuk Pengaruhi Putusan Perkara
SinPo.id - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif Itong Isnaini Hidayat didakwa menerima suap sebesar Rp450 juta terkait penanganan perkara pembubaran PT Soyu Giri Primamedika (SGP). Tuntutan dibacakan langsung oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya.
"Menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp450 juta dari RM. Hendro Kasiono, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujar Jaksa KPK dalam bacaaan tunutan, Rabu (22/6).
Jaksa menyebut uang tersebut digunakan untuk mempengaruhi terdakwa selaku Hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar mengabulkan permohonan sesuai yang diajukan oleh RM. Hendro Kasiono selaku kuasa hikum PT SGP, dalam perkara perdata yang sedang ditangani.
Dalam perkara tersebut Itong menerima uang secara bertahap. Masing-masing tahap pertama uang sebesar Rp260 juta melalui Muhammad Hamdan selaku Panitera pengganti yang diserahkan di gedung PN Surabaya lantai 4.
Pada pemberian yang kedua Hendro Kasino membawa uang sebesar Rp 140 juta yang diberikan kepada Hamdan sebagai uang pelunasan pengurusan pembubaran PT Soyu Giri Primamedika. Selanjutnya pada jam 15.00 WIB, Hamdan beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp140 juta diamankan oleh Petugas KPK.
"Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Mohammad Hamdan menerima uang dari RM. Hendro Kasiono keseluruhan sebesar Rp 450 juta dengan maksud untuk mempengaruhi terdakwa selaku Hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar mengabulkan permohonan sesuai yang diajukan oleh RM. Hendro Kasiono," uangkan Jaksa lebih lanjut.
Tim Jaksa KPK juga mendakwa Itong menerima gratifikasi berjumlah Rp95 juta dari pihak yang memiliki perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa menyebut uang tersebut diterima Itong terkait jabatannya sebagai hakim pengadilan negeri Surabaya yang dinilai berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

