Bawaslu Sampaikan Usulan RPKPU Daftar Pemilih Pemilihan ke DPR
SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberikan beberapa poin masukan terhadap Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan usulan terkait Pasal 1 angka 15 RPKPU tidak dibedakan penyebutan panitia pengawas pemilu desa/kelurahan, belum diubah menjadi pengawas pemilu desa/kelurahan.
"Karena bunyi pasal dalam peraturan perundang-undangan, harusnya demikian," kata Bagja dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.
Kemudian dalam Pasal 1 angka 20 RPKPU, kata Bagja, perlu ada penyandingan data dengan sinkronisasi data.
Dia pun mencontohkan, seperti KPU melakukan sinkronisasi data Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir dan atau sumber lain.
"Nah perlu dijelaskan juga apa itu data sumber lain!" tegas Bagja.
Sebagai informasi, RDP yang dihadiri para stakeholder tersebut, menyepakati pembentukan RPKPU Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan dan RPKPU Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.