PILKADA JAKARTA

KPU DKI Sebut Dharma Pongrekun Lanjut ke Tahap Verifikasi

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 17 Mei 2024 | 16:45 WIB
Dharma Pongrekun (SinPo.id/ Tangkapan layar)
Dharma Pongrekun (SinPo.id/ Tangkapan layar)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana telah melengkapi dokumen dukungan persyaratan perseorangan di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Keduanya merupakan calon independen Pilkada Jakarta.

Ketua Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya  menyebut, saat ini pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen tersebut.

"Saat ini KPU DKI Jakarta menerima bakal pasangan calon Pak Dharma dan Pak Kun Wardana untuk penyerahan dukungan yang sudah diunggah ke dalam Silon," kata Dody dalam keterangannya, Jumat, 17 Mei 2024.

Menurut dia, Pongrekun-Kun Wardana telah mengunggah dokumen dukungannya dengan lengkap ke Silon. Adapun batas pengunggahan dokumen ke Silon dilakukan selama 3x24 usai syarat dukungan diterima KPU.

"Silonnya sudah lengkap. Setelah dikasih kesempatan upload yang dokumen fisik 3x24 jam," ungkap dia. 

Sebagai informasi, dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024 sudah bisa diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai tanggal 8-12 Mei 2024.

Sementara itu, untuk jadwal pendaftaran bakal pasangan calon baik dari jalur partai politik atau perseorangan dapat dilakukan adalah 27-29 Agustus 2024.

Adapun Pilkada 2024 akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024. Pilkada dilaksanakan di wilayah provinsi dan atau kabupaten/kota untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.