Ancam Korban dengan Celurit, Komplotan Perampas Motor di Bantar Gebang Ditangkap
SinPo.id - Polsek Bantar Gebang menangkap dua tersangka kasus perampasan motor yang terjadi pada tanggal 15 April 2024. Kedua tersangka berinisial LAI (25) dan SS (19).
Kapolsek Bantar Gebang AKP Ririn Sri Damayanti mengatakan, dalam kasus ini, polisi menyita satu surat keterangan dari leasing dan satu buah celurit sebagai barang bukti. Dia mengungkapkan, kedua tersangka diringkus saat menunggu temannya untuk kembali beraksi.
"Para pelaku telah melakukan tindakan perampasan sebanyak tiga kali dengan menggunakan ancaman senjata tajam berupa celurit," kata Ririn dalam keterangannya, Rabu, 15 Mei 2024.
Hingga kini, kata Ririn, pihaknya masih memburu pelaku lain yang buron. Dia berharap pelaku menyerahkan diri ke polisi.
"Kita akan segera mengamankan (pelaku yang masih buron), sehingga kasus perampasan di wilayah hukum Bantar Gebang dapat diminimalisir dan tidak terjadi lagi," ucap dia.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Perampasan dengan Kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan pidana maksimal sembilan tahun penjara.