Penganiayaan di Kuningan, Polisi Tetapkan Empat Tersangka
SinPo.id - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di depan rumah di Jalan Kuningan Barat Raya No. 29. Dalam kasus ini polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, berinisial DKA, NW, RS, dan MM.
Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi Hendrata mengatakan kejadian tersebut bermula pada tanggal 3 Mei 2024 sekitar pukul 12:00 WIB. Korban AR (36) tiba-tiba diserang saat keluar dari tempat makan
"Pemicunya adalah ketegangan antara pihak proyek pembangunan Gedung Cyber IV dengan korban yang Berinisial AR (36)," kata Yossi dalam keterangannya, Rabu, 15 April 2024.
Perselisihan mulut antara tersangka dan korban berujung pada aksi penganiayaan. DKA diduga membacok korban dengan sebuah parang bergagang kayu dengan panjang sekitar 55 cm.
"Penganiayaan menyebabkan lengan kanan korban mengalami luka sobek terbuka," katanya.
Hingga kini, kata Yossi, polisi masih mendalami dan mencoba mengungkap motif penganiayaan. Para tersangka juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jakarta Selatan.
"Semua pihak berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan korban mendapatkan keadilan atas perbuatannya," kata dia.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 354 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.