Menahan Gus Muhdlor
Gus Muhdlor juga sering mangkir dari panggilan KPK, termasuk saat pemeriksaan pada hari Jumat 3 Mei 2024 lalu. Melalui pengacaranya Gus Muhdlor ingin pemeriksaan ditunda sampai proses permohonan Praperadilan rampung.
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau biasa disapa Gus Muhdlor. Kepala daerah itu dituding korupsi pemotongan dana insentif di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) di tempat dia memimpin.
"Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka AMA selama 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Selasa, 7 Mei 2024.
Gus Muhdlor diduga melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.sinpo
Catatan KPK menyebutkan Gus Muhdlor diduga turut menikmati aliran uang dari sejumlah anak buahnya, yakini Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo, Siska Wati, yang telah ditahan KPK lebih dulu.
Lembaga antirasuah menyebut kewenangan Gus Muhdlor yang mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Sedangkan modus korupsi dilakukan dengan membuat aturan untuk empat triwulan dalam Tahun Anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai dilingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
“Aturan itu yang ditandatangani oleh Muhdlor,” ujar Johanis Tanak menambahkan.
Sedangkan Ari Suryono memerintahkan dan menugaskan Siska Wati untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD. "Sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS (Ari Suryono) dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi AMA (Ahmad Muhdlor)," kata Johanis Tanak menjelaskan.
Besaran potongannya antara 10 sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima. Agar terkesan tertutup, Ari Suryono memerintahkan Siska Wati agar teknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
"AS (Ari Suryono) aktif berkoordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada Bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati," katanya.
Proses penerimaan uang oleh Gus Muhdlor dilakukan langsung oleh Siska Wati sebagaimana perintah Ari Suryono dalam bentuk uang tunai. Di antaranya diserahkan ke supir pribadi sang bupati. Sedangkan saban kali usai menyerahkan uang, Siska Wati melaporkan kepada Ari Suryono. Tercatat pada 2023, Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dana penerimaan dana insentif sebesar Rp2,7 miliar.
Dugaan korupsi Gus Muhdlor itu sebelumnya menjadi keresahan pegiat antikorupsi di Kabupaten Sidoharjo. Tercatat pada Selasa 7 Mei 2024 lalu, ativis Sidoarjo menuntut KPK menangkap tersangka Gus Muhdlor agar segera di proses secara hukum terkait pemotongan insentif BPPD dari para ASN sekitar Rp2,7 miliar.
Sedangkan sehari sebelumnya Senin, 6 Mei 2024, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan oleh Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor. Gus Muhdlor mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Senin, 22 April 2024 dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK
"Sidang pertama: Senin, 6 Mei 2024," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara: 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Tergugat yaitu KPK cq pimpinan KPK. Sidang ini akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Radityo Baskoro. Namun, laman SIPP PN Jakarta Selatan belum dapat menampilkan petitum lengkap permohonan Praperadilan Gus Muhdlor.
Sempat Mangkir dari Pemeriksaan
Gus Muhdlor juga sering mangkir dari panggilan KPK, termasuk saat pemeriksaan pada hari Jumat 3 Mei 2024 lalu. Melalui pengacaranya Gus Muhdlor ingin pemeriksaan ditunda sampai proses permohonan Praperadilan rampung.
"Kami menerima surat konfirmasi dari kuasa hukumnya, bahwa Ahmad Mudhlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut tanpa disertai alasan ketidakhadirannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Menurut Ali, penyidik KPK tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut. Menurut dia, pemeriksaan penyidik seharusnya bisa menjadi kesempatan Gus Muhdlor untuk menjelaskan duduk perkara yang disangkakan.
Selain itu, Ali mengatakan bahwa Praperadilan yang diajukan Gus Muhdlor sama sekali tidak menunda ataupun menghentikan semua proses penyidikan.
"Maka jika memang menghormati proses hukum, seharusnya AM (Ahmad Muhdlor) hadir sesuai panggilan tim penyidik," kata Ali menjelaskan.
Ali sebelumnya mengingatkan tim penasihat hukum Gus Muhdlor agar mendukung kelancaran proses penegakan hukum di KPK, bukan justru memberikan saran yang bertentangan dengan norma hukum.
Sikap mangkir Bupati Sidoarjo bukan kali itu juga, namun saat panggilan pemeriksaan tim KPK, Jumat, 19 April 2024. Saat itu Gus Muhdlor juga mangkir dengan alasan sedang sakit.
"Tadi pagi kami sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK," ujar salah satu penasehat hukum Gus Muhdlor, Mustofa.
Mustofa mengaku beberapa pekan sebelumnya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Ia mengatakan sedang mempersiapkan upaya hukum, termasuk upaya praperadilan dan beberapa petunjuk lain.
“Termasuk barang bukti dengan nominal Rp69 juta yang dianggap kecil jika melibatkan kepala daerah,” katanya.
Menurut Mustofa, barang butkti OTT terhadap anak buah Gus Muhdlor yang diungkapkan KPK terbilang sangat kecil. (*)