Bawaslu Wajibkan Jajarannya di Luar Negeri Buat Laporan Hasil Pengawasan Pemilu 2024
SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut semua jajarannya yang bertugas di luar negeri diwajibkan untuk membuat laporan pengawasan yang telah dilakukan selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung.
Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, laporan tersebut berisi catatan pengawasan atau kejadian-kejadian yang berlangsung selama tahapan pemilu berlangsung dari awal hingga akhir. Dia menegaskan, catatan buruk atau baik perlu dituangkan dengan detail dan terperinci.
"Laporan dibuat supaya rekam jejak kinerja pengawasan tidak hilang. Hasilnya akan dibaca oleh pihak yang ingin mengetahui pengawasan pemilu di LN. Bahkan bisa menjadi bahan kajian oleh akademisi maupun masyarakat," kata Lolly dalam keterangannya, Jumat, 10 Mei 2024.
Kendati demikian, Lolly mengapresiasi atas kinerja pengawas pemilu di luar negeri yang bekerja dengan baik mulai dari kesiapan pengawasan logistik, pemungutan suara, sampai proses rekapitulasi suara.
"Terima kasih telah melakukan pengawasan dengan baik. Kinerja para pengawas LN patut diapresiasi," ungkap dia.
Dia mengakui pengawas pemilu di luar negeri berani saat melakukan pengawasan dengan tindakan seperti melakukan penelusuran suara yang kurang, melakukan rekomendasi saran perbaikan, dan berupaya memastikan WNI di luar negeri tidak kehilangan hak untuk menggunakan hak suara.
"Negara punya kewajiban untuk memastikan hal sekecil apapun harus difasilitasi. Termasuk hak untuk menggunakan hak suara. Berkat kinerja kalian (pengawas LN) pemungutan suara bisa berjalan dengan baik," tegas Lolly.