Juli 2021, ASN dan PPT Non-ASN Wajib Mutakhiran Data Mandiri Lewat MySAPK

Oleh: Agam
Senin, 24 Mei 2021 | 23:07 WIB
Ilustrasi ASN/Net
Ilustrasi ASN/Net

SinPo.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN untuk melakukan pemutakhiran updating data dan riwayat pribadi secara mandiri mulai Juli-Oktober 2021. Setiap ASN dan PPT Non-ASN cukup melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadinya melalui akses daring ke dalam Aplikasi MySAPK berbasis gawai (mobile) dan website yang ditetapkan BKN sebagai otentifikasi data ASN dan PPT Non-ASN.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono menjelaskan, untuk memenuhi target terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 dan target satu data Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Perpres Nomor 39 Tahun 2019.

"Pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN secara elektronik Tahun 2021 ini menyasar dua aspek penting," ujar Paryono dalam keterangannya di Jakarta, Senin, (24/5).

Pertama, lanjut Paryono, untuk mewujudkan data kepegawaian yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data ASN. Kedua, untuk meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen ASN.

Untuk prosedur pelaksanaan pemutakhiran, BKN sudah menerbitkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021.sinpo

Komentar: