KPU Mulai Laksanakan Rekapitulasi Berjenjang Hasil Pemilu 2024, Ini Jadwalnya

Laporan: Tio Pirnando
Selasa, 20 Februari 2024 | 11:21 WIB
Ilustrasi. Anggota KPPS sedang melakukan perhitungan suara saat Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024 di Kupang, NTT. (SinPo.id/)
Ilustrasi. Anggota KPPS sedang melakukan perhitungan suara saat Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024 di Kupang, NTT. (SinPo.id/)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mulai melaksanakan tahapan rekapitulasi suara Pemilu 2024 secara manual berjenjang dari tingkat kecamatan hingga pusat. 

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroes mengatakan, penghitungan manual ini adalah suara resmi dari hasil Pemilu 2024, bukan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Karena itu, ia berharap semua pihak ikut mengawasinya. 

"Jadwal tahapan inilah yang harus di watch out (hati-hati), harus dilihat secara bersama-sama. Karena inilah hasil resmi dari penghitungan dan perolehan suara secara berjenjang yang dilakukan oleh PPK, PPL, KPU Kabupaten/kota KPU Provinsi dan nanti KPU Republik Indonesia," kata Betty dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat pada Senin, 20 Februari 2024. 

 

Betty menguraikan, proses rekapitulasi untuk pemilihan luar negeri sudah dimulai sejak 15 Februari sampai 22 Februari 2024. Kemudian, di kecamatan juga dimulai 15 Februari sampai dengan tanggal 2 Maret 2024.

Berikutnya, rekapitulasi di kabupaten/kota dimulai dari 17 Februari hingga 5 Maret 2024, sedangkan provinsi  dari tanggal 19 Februari sampai 10 Maret 2024, dan terakhir tingkat nasional dimulai pada 22 Februari sampai dengan tanggal 20 Maret 2024.

Kegiatan dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 dalam rapat pleno terbuka, bisa disaksikan oleh masyarakat umum.

"Akhirnya kami akan mengumumkan rekapitulasi di tingkat nasional tanggal 22 Februari sampai dengan tanggal 21 Maret. Inilah jadwal tahapan manual rekapitulasi berdasarkan lampiran satu PKPU Nomor 5 Tahun 2024," tuturnya. sinpo

Komentar: