Pasca Kecelakaan Maut Subang, Pj Gubernur Jabar Keluarkan SE Perketat Study Tour di Sekolah

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 13 Mei 2024 | 15:12 WIB
Pj Gubernur Jawa Barat Bay Machmudin (SinPo.id/Pemprov Jabar)
Pj Gubernur Jawa Barat Bay Machmudin (SinPo.id/Pemprov Jabar)

SinPo.id - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang memerintahkan seluruh Walikota/ Bupati se-Jabar memperketat izin pelaksanaan study tour atau kegiatan outing lainnya.

SE bernomor: 64/PK.01/Kesra tentang Study Tour pada satuan pendidikan, ditujukan untuk kegiatan study tour jenjang pra-sekolah, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Hal ini dilakukan agar insiden kecelakaan maut bus pariwisata yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Kota Depok, tidak terulang kembali. 

"Kami sampaikan duka yang sedalam-dalamnya. Kami memastikan seluruh biaya perawatan rumah sakit ditanggung pemerintah dan layanan rumah sakit dilaksanakan dengan baik," kata Bey dalam keterangannya, Senin, 13 Mei 2024. 

Dalam SE tersebut, Bey mengimbau agar kegiatan study tour satuan pendidikan untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jabar melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu

pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal. Hal ini ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Jabar.

"Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jabar dan tidak dapat dibatalkan," ujarnya. 

Kemudian, Bey meminta agar kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan. Yakni, memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten/ Kota terkait kelayakan teknis kendaraan.

Berikutnya, pihak satuan pendidikan dan yayasan penyelenggara study tour agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI