Perludem Kritisi KPU Soal Caleg Tak Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:45 WIB
Gedung KPU RI. (SinPo.id/Ashar)
Gedung KPU RI. (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari yang menyatakan caleg pemilu 2024 tak perlu mundur jika hendak maju di Pilkada November mendatang.

Direktur eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati mengingatkan, Caleg terpilih akan dilantik pada 1 Oktober 2024. Usai, dilantik, maka akan ada hak-hak konstitusional yang melekat ke anggota parlemen. Dikhawatirkan berpotensi adanya penyalahgunaan kewenangan dan jabatan. 

"Argumentasi Ketua KPU terkait caleg terpilih pada pemilu 2024 dan memutuskan maju di Pilkada 2024 tidak wajib mundur dari jabatannya, serta yang cukup mengundurkan diri dan berhenti dari jabatannya hanyalah anggota DPR/DPRD yang sedang menjabat dari hasil pemilu 2019, adalah pernyataan yang keliru. Pernyataan itu juga cenderung membangkang dari perintah putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Khoirunnisa Nur Agustyati dalam keterangannya, Sabtu, 11 Mei 2024.

Khoirunnisa menganggap, selain seliru, pernyataan Hasyim juga salah kaprah yang menyebut caleg terpilih tak wajib bila ikut dalam Pilkada. Karena, berdasarkan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024, pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye dimulai 25 September hingga 23 November 2024. 

"Perbedaan waktu antara tahapan pilkada dan pelantikan caleg terpilih di pemilu 2024 membutuhkan pengaturan yang lebih komprehensif," kata dia. 

Situasi mendua ini berpotensi terjadi kepada sejumlah nama, seperti Atalia Praratya, Rahayu Saraswati dan Erwin Aksa. Ketiganya sudah terpilih menjadi caleg di dapil masing-masing. Namun, kini nama Erwin santer digadang-gadang jadi calon untuk Gubernur Jakarta.

Sementara, Atalia ditugaskan oleh Golkar untuk maju menjadi calon Wali Kota Bandung. Sara digadang-gadang oleh Gerindra untuk ikut maju di Pilkada Jakarta. 

Khoirunnisa tak menepis bahwa yang diatur oleh MK lewat putusan nomor 12/PUU-XXII/2024 yaitu bagi anggota DPR atau DPRD yang terpilih harus mengundurkan diri bila ikut maju juga dalam Pilkada.

"Dalam putusan yang sama, MK memerintahkan kepada KPU untuk mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih apabila tetap maju dan mencalonkan diri sebagai kepala daerah, maka harus membuat surat pernyataan pengunduran diri," ujarnya.

Jika melihat dari rentang waktunya, momen ketika caleg dilantik sebagai anggota parlemen sudah berada di proses tahapan pilkada.

Caleg dilantik di parlemen pada 1 Oktober 2024. Sedangkan, penetapan calon kepala daerah diumumkan ke publik pada September 2024.

Kemudian, calon kepala daerah akan berkampanye hingga akhir November 2024. Ketika memasuki momen kampanye, caleg sudah resmi berstatus anggota parlemen. 

"Aturan waktu caleg terpilih dengan mengikuti siklus tahapan pilkada harus diatur. Jika yang bersangkutan merupakan caleg terpilih, maka saat pendaftaran calon kepala daerah, harus melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri. Jika telah dilantik resmi menjadi anggota DPR, DPD dan DPRD. Sehingga, ketika tepat pelantikan aleg tersebut, maka surat pengunduran diri yang didaftarkan saat pencalonan pilkada langsung dapat diproses pemberhentiannya sebagai anggota legislatif terpilih," tutur dia. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI