KPU DKI Gencarkan Sosialisasi Pendaftaran Cagub Jalur Independen
SinPo.id - Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya menyebut pihaknya akan terus berupaya menggencarkan sosialisasi terkait pendaftaran bakal calon gubernur (cagub) maupun wakil gubernur dari jalur independen atau perseorangan pada Pilgub DKI Jakarta 2024 mendatang.
"Waktu pendaftaran calon perseorangan sebenarnya tidak bisa dibilang terlalu singkat," kata Dody dalam keterangannya kepada wartawan dikutip Sabtu, 11 Mei 2024.
Dody berujar, KPU DKI Jakarta sudah melakukan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 mengenai tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Menurut dia, jika merasa masih mencari ruang keadilan dalam penyelenggaraan pemilu maka bisa melakukan proses kepada Bawaslu.
"Kalau memang ada keberatan-keberatan terhadap proses tersebut, ada ruang di Bawaslu untuk mengajukan sengketa proses," tuturnya.
Sebagai informasi, dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024 sudah bisa diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai tanggal 8-12 Mei 2024.
Sementara itu, untuk jadwal pendaftaran bakal pasangan calon baik dari jalur partai politik atau perseorangan dapat dilakukan adalah 27-29 Agustus 2024.
Adapun Pilkada 2024 akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024. Pilkada dilaksanakan di wilayah provinsi dan atau kabupaten/kota untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.